JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Dasco tersebut ia sampaikan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) malam.
“Perkenankan saya sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjelaskan tentang revisi Undang-Undang Pilkada,” kata Dasco, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
“Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus, Hari Kamis, pada jam 10,.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Baca Juga: Demo Revisi UU Pilkada, Mahasiswa Mulai Tinggalkan Area Pintu Masuk Belakang Gedung DPR
Artinya, kata Dasco, pada hari ini revisi UU Pilkada batal dilaksanakan. Sedangkan untuk pelaksanaan rapat paripurna, ada tahapan-tahapan yang harus ditaati sesuai aturan tata tertib DPR.
Padahal, pada Selasa (27/8) pekan depan, tahapan pendaftaran kandidat calon kepala daerah sudah dimulai.
“Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh dan taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah ahsil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.”
Saat ditanya apakah pembatalan itu karena adanya aksi massa, Dasco tegas menjawab bahwa batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut sejak pukul 10.00 WIB.
“Bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi, itu belum ada massa, masih sepi dan tidak ada komunikasi apa pun,” tutur politikus Partai Gerindra itu.
“Tetapi karena kita mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, sehingga setelah ditunda 30 menit dari 09.30 sampai 10.00 kemudian menurut tata tertib itu tidak dapat dirteruskan, sehingga kita tidak jadi laksanakan.”
Dasco kemudian menjelaskan, menurut aturan yang berlaku, rapat paripurna di DPR dilakukan pada Selasa dan Kamis, kecuali yang sudah diagendakan dari jauh hari sebelumnya.
Baca Juga: Bila Disahkan, Baleg DPR Sarankan KPU Terapkan RUU Pilkada
“Tentunya untuk paripurna itu juga harus mengikuti tahapan-tahapan seperti rapat pimpinan, bamus, dan pengagendaan dalam rapat paripurna.”
“Rapat paripurna terdekat kalaupun mau dilaksanakan itu adalah tanggal 27 Agustus, yang kita sama-sama tahu sudah masa pendaftaran, sehingga kami merasa bahwa lebih baik itu tidak dilaksanakan karena sudah masa pendaftaran,” tegas Sufmi Dasco.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.