Kompas TV nasional peristiwa

Perludem Minta KPU Berikan Fasilitas Kampanye Kotak Kosong: Itu Pilihan Sah untuk Dicoblos Pemilih

Kompas.tv - 7 Agustus 2024, 14:20 WIB
perludem-minta-kpu-berikan-fasilitas-kampanye-kotak-kosong-itu-pilihan-sah-untuk-dicoblos-pemilih
Foto ilustrasi. Warga memadati posko kotak kosong di Jalan Raya Juwana-Pati, Kabupaten Pati, Kamis (26/1/2017). Mereka melakukan aksi dukungan terhadap kotak kosong. saat Pilkada Pati 2017. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini ingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap memberikan fasilitasi kampanye bagi kotak kosong dalam Pilkada. Sebab berdasarkan Undang-Undang Pilkada, kotak kosong adalah pilihan sah untuk dicoblos oleh pemilih.

Hal tersebut disampaikan Titi  dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV dengan Tema ‘Kans Ridwan Kamil Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta’, Rabu (7/8/2024).

“Di undang-undang Pilkada  itu bisa memfasilitasi kampanye untuk tiga metode. Pertama alat peraga, kedua iklan di media massa cetak elektronik, dan ketiga debat. Nah selama ini kalau Pilkada calon tunggal fasilitasi kampanye itu oleh KPU hanya untuk calon tunggal, artinya KPU hanya mempromosikan calon tunggal, padahal kotak kosong atau kolom kosong yang ada di surat suara itu adalah pilihan sah publik, dicoblos juga,” kata Titi.

Baca Juga: Anies dan Ahok Tertinggi di Jakarta, PDIP: Sayang Bila Ada Upaya Menjegal Kedua Tokoh Ini

“Kalau dia (kotak kosong) dapat 50% + 1 artinya Pilkada harus berlangsung diulang tahun berikutnya, dengan logika keadilan dan kesetaraan kompetisi dan perlakuan yang adil bagi pilihan pemilih, karena pemilih bukan hanya boleh memilih calon tunggal, tapi juga bisa memilih kotak kosong di surat suara. Kalau dia tidak berkenan dengan calon tunggal, karena hanya ada perlakuan fasilitasi kampanye terhadap calon tunggal jelas itu diskriminasi.”

Titi menuturkan KPU harusnya bisa mengatur melalui peraturan KPU tentang kampanye bagi kotak kosong bukan hanya calon Tunggal.

“KPU bisa mengatur di peraturan KPU tentang kampanye, bahwa fasilitasi kampanye terhadap tiga metode tadi bisa dilakukan KPU untuk calon tunggal. Pertama alat peraga, ya tinggal buat, satu alat peraga calon tunggal satu alat peraga kolom kosong atau kotak kosong. Kedua iklan juga demikian, kalau KPU dianggap takut berpihak, minta saja kepada kelompok independen atau masyarakat sipil untuk membuatkan materinya, materi iklannya, materi alat peraganya yaitu akan digunakan oleh KPU,” ujar Titi.

Baca Juga: ICW Desak KPK Tindaklanjuti soal Blok Medan: Ada Indikasi Itu Walkot Medan atau Istrinya

“Jadi KPU jangan selalu berlindung, wah kita kan memfasilitasi pasangan calon, bukan kotak kosong, nanti dikira kita mengkampanyekan kotak kosong," katanya.

Isu calon tunggal melawan kotak kosong mencuat di Pilkada Jakarta setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengusung mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sementara Anies Baswedan yang diusung PKS dan Nasdem terancam tidak didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sebagai pemenang pemilu,  tidak bisa mengusung sendiri karena jumlah kursi di Jakarta yang tidak mencukupi.   


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x