JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah serangkaian 16 digit yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sebagai identitas resmi setiap warga negara, penting untuk memastikan bahwa NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status NIK. Sebab, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Lalu, bagaimana cara memeriksa status NIK e-KTP?
Cara Cek NIK e-KTP secara Online
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.
Namun, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang bisa digunakan untuk memeriksa nomor identitas.
"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).
Agar masyarakat tidak bingung atau terkecoh, berikut adalah cara yang benar dan aman untuk memeriksa NIK KTP:
1. WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi. Berikut langkah-langkahnya:
2. Situs Lapor Kemendagri
Cara termudah untuk mengecek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri di alamat kemendagri.lapor.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Juli 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.