JAKARTA, KOMPAS.TV - Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah serangkaian 16 digit yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Sebagai identitas resmi setiap warga negara, penting untuk memastikan bahwa NIK selalu valid dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dukcapil hanya untuk mengecek status NIK. Sebab, masyarakat bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Lalu, bagaimana cara memeriksa status NIK e-KTP?
Cara Cek NIK e-KTP secara Online
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menyatakan bahwa pihaknya tidak menyediakan kanal khusus melalui situs web atau aplikasi untuk cek NIK KTP.
Namun, Ditjen Dukcapil memiliki layanan pengaduan melalui platform resmi yang bisa digunakan untuk memeriksa nomor identitas.
"Itu harus melalui verifikasi dan validasi yang ketat oleh petugas yang terlatih untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data penduduk," kata dia, dikutip dari laman Ditjen Dukcapil, Senin (1/7/2024).
Agar masyarakat tidak bingung atau terkecoh, berikut adalah cara yang benar dan aman untuk memeriksa NIK KTP:
1. WhatsApp Halo Dukcapil
Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan WhatsApp bagi masyarakat yang ingin mengajukan pengaduan atau permohonan informasi. Berikut langkah-langkahnya:
2. Situs Lapor Kemendagri
Cara termudah untuk mengecek NIK KTP adalah melalui situs Lapor Kemendagri di alamat kemendagri.lapor.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Baca Juga: Cara Cek Bansos Pakai NIK KTP Juli 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
3. Telepon Halo Dukcapil
Untuk mengecek apakah NIK terdaftar di Ditjen Dukcapil, masyarakat dapat menghubungi telepon Halo Dukcapil di nomor 1500537.
Pastikan menyiapkan pulsa telepon yang cukup serta beberapa berkas untuk verifikasi seperti NIK atau KTP dan Kartu Keluarga (KK).
4. Media Sosial Ditjen Dukcapil
Cara lain untuk mengecek NIK e-KTP secara online adalah melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri. Masyarakat dapat menghubungi via pesan langsung ke akun Ditjen Dukcapil di:
X/Twitter: @ccdukcapil
Facebook: Ditjen Dukcapil.
5. Email Halo Dukcapil
Untuk mengetahui apakah NIK terdaftar atau tidak, penduduk dapat mengeceknya melalui email ke call center Halo Dukcapil, [email protected].
Berikut langkah cek NIK KTP online via email:
6. SMS Halo Dukcapil
Cek NIK KTP secara online juga dapat dilakukan melalui SMS. Pastikan pulsa yang tersedia di ponsel cukup untuk mengirim pesan singkat. Berikut cara cek NIK KTP lewat SMS:
Baca Juga: Penembakan Mantan Presiden AS Donald Trump, Joe Biden Beri Kecaman: Tidak Ada Tempat Bagi Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.