Kompas TV nasional hukum

SYL Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi dan Minta Maaf ke Surya Paloh

Kompas.tv - 11 Juli 2024, 16:47 WIB
syl-usai-divonis-10-tahun-penjara-sampaikan-terima-kasih-ke-jokowi-dan-minta-maaf-ke-surya-paloh
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). SYL menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Presiden Jokowi dan Ketua Umum NasDem Surya Paloh. (Sumber: Tribunnews.com/ Ashri Fadilla)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak, salah satunya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai divonis 10 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gartifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ucapan terima kasih tersebut disampaikan kepada Jokowi karena sudah memberi kesempatan dirinya untuk menjabat sebagai Menteri.

Ia pun menyebut tindakannya yang dinilai terbukti oleh majelis hakim merupakan konsekuensi dari jabatannya sebagai Mentan.

"Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan dan pada saat itu harga pun dapat dikendalikan di seluruh Indonesia," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai sidang, Kamis (11/7/2024). Dipantau dari Breaking News KompasTV.

"Saya sampaikan terima kasih Pak Jokowi memberi saya kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya."

Lebih lanjut ia pun mengaku bangga karena selama menjadi Mentan, karena saat memimpin Kementan, sebanyak 71 penghargaan nasional diterima presiden.

"Saya mendapatkan hukuman 10 tahun ditambah dengan dua tahun ( dari subsider uang pengganti) bukan persoalan yang sedikit. Tetapi saya merasa bangga pada saat saya menjadi menteri 71 penghargaan nasional di antaranya diterima oleh Presiden, penghargaan PBB melalui International Rice Research Institute (IRRI) dan 71 lainnya," jelasnya.

"Yang kedua ingin saya sampaikan selama ini saya tidak, terlalu asyik di lapangan, saya tidak mengontrol hal-hal yang kecil, mungkin itu bagian dari kesalahan saya."

Selain Jokowi, SYL juga menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang telah mengajarkannya kebangsaan dan konsisten membela rakyat dan bangsa.

"Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," tegasnya.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun Penjara, SYL Hargai Putusan Hakim: Ini Risiko Jabatan

Permintaan maaf juga disampaikannya untuk seluruh jajaran di Partai NasDem, keluarganya, dan seluruh masyarakat Bugis, Makassar, Bandar, serta Toraja.

"Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran," ujarnya.

"Maaf saya kepada keluarga saya, maaf saya kepada orang bugis, makassar,  Mandar, dan Toraja yang selama ini banyak memberikan support kepada saya."

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa kasus yang menjeratnya bukanlah tindak pidana korupsi seperti izin impor ataupun bagi-bagi proyek.

"Saya ingatkan ini bukan proyek, bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin2 import yang ratusan triliun kalau saya mau korupsi ini bukan. Yang ditarik adalah pembelian skincare, parfum dan lain-lain," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada Kamis (11/7).

SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD, paling lam dalam waktu satu bulan sesudah keputusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sementara untuk dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Baca Juga: Detik-detik Pendukung SYL Serang Wartawan Usai Sidang Vonis


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x