Kompas TV nasional hukum

Usai Pegi Setiawan Bebas, Keluarga Vina Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta-Minta Ayah Eky Muncul

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 21:17 WIB
usai-pegi-setiawan-bebas-keluarga-vina-desak-pembentukan-tim-pencari-fakta-minta-ayah-eky-muncul
Kakak Vina Marliyana (kiri) dan ayah kandung Vina, Wasnadi Otong (kanan), saat di Polda Jabar, Rabu (5/6/2024). Keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana menanggapi bebasnya Pegi Setiawan dari tahanan. (Sumber: Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Vina melalui sang kakak, Marliyana menanggapi dikabulkannya gugatan status tersangka Pegi Setiawan oleh dalam persidangan praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Seperti diketahui, Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, kakak Vina pun mendesak agar pemerintah segera membentuk tim pencari fakta (TPF) guna mengungkap kasus pembunuhan sang adik tersebut secara terang benderang.

"Kalau keluarga mengatakan untuk mendesak dibentuknya pencari fakta," kata Marliyana dalam wawancara pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (9/7/2024).

Ia pun mengaku hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan informasi apapun terkait permintaan keluarga terkait pembentukan pencari fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Belum, kami belum menerima informasi apapun soal itu," ujarnya.

Selain tim pencari fakta, keluarga kata dia, juga juga meminta agar ayah Eky, yakni Iptu Rudiana segera muncul ke hadapan publik, guna memberikan keterangan yang sebenarnya terkait kasus yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam itu.

"Saya menginkan Pak Rudiana tampil, karena dari awal keluarga menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," jelasnya.

"Kami ingin menanyakan yang sebenarnya dari awal itu seperti apa."

Baca Juga: Pegi Setiawan Ungkap Proses Penangkapan Oleh Polisi hingga Rencana Usai Bebas dari Kasus Vina

Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, dan membebaskannya dari tahanan.

Pegi Setiawan kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.

Usai bebas, Pegi Setiawan mengaku ingin bertemu dengan keluarga Vina, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam itu.

“Alhamdulillah, ada (keinginan bertemu dengan keluarga Vina Cirebon),” kata Pegi Setiawan, di Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa.

Namun, Pegi mengaku, perihal keinginan bertemu dengan keluarga korban almarhum Vina akan diatur oleh tim kuasa hukumnya.

“Mengenai perihal itu, saya sepenuhnya berkoordinasi dengan kuasa hukum dan biarkan kuasa hukum yang akan meneruskan, langkah apa yang harus saya tempuh, apakah saya akan bertemu dengan pihak keluarga mereka atau tidak, saya belum tahu, karena saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, jadi biar kuasa hukum yang berbicara,” jelanya.

“Intinya ingin bertemu dan mengucapkan berbelasungkawa."

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Polisi Harus Segera Cari Pelaku Sebenarnya Pembunuh Vina Cirebon


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x