Diberitakan sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya.
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
Polda Jabar diminta untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan, dan membebaskannya dari tahanan.
Pegi Setiawan kemudian resmi bebas dari tahanan pada Senin (8/7) malam.
Usai bebas, Pegi Setiawan mengaku ingin bertemu dengan keluarga Vina, korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam itu.
“Alhamdulillah, ada (keinginan bertemu dengan keluarga Vina Cirebon),” kata Pegi Setiawan, di Sapa Indonesia Pagi, KompasTV, Selasa.
Namun, Pegi mengaku, perihal keinginan bertemu dengan keluarga korban almarhum Vina akan diatur oleh tim kuasa hukumnya.
“Mengenai perihal itu, saya sepenuhnya berkoordinasi dengan kuasa hukum dan biarkan kuasa hukum yang akan meneruskan, langkah apa yang harus saya tempuh, apakah saya akan bertemu dengan pihak keluarga mereka atau tidak, saya belum tahu, karena saya serahkan semuanya kepada kuasa hukum, jadi biar kuasa hukum yang berbicara,” jelanya.
“Intinya ingin bertemu dan mengucapkan berbelasungkawa."
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas, Polisi Harus Segera Cari Pelaku Sebenarnya Pembunuh Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.