Kompas TV nasional hukum

Hakim Putus Bebas Terbit Perangin di Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Ini Potensi Langgar HAM

Kompas.tv - 9 Juli 2024, 13:32 WIB
hakim-putus-bebas-terbit-perangin-di-kasus-kerangkeng-manusia-komnas-ham-ini-potensi-langgar-ham
Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional HAM, Anis Hidayah, berbicara pada jumpa pers pernyataan sikap Komnas HAM atas penangkapan dan penahanan aktivis penolak tambang Tumpang Pitu, Heru Budiawan atau Budi Pego, yang digelar secara daring, Minggu (26/3/2023). (Sumber: Gilang Galiartha/Antara)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Hak Asasi Manusia sebut putusan hakim yang memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus kerangkeng manusia berpotensi melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas keadilan.

Hal itu disampaikan anggota Komnas HAM Anis Hidayah. 

“Putusan ini tentu berpotensi melahirkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas keadilan bagi para korban. Seperti yang saya sampaikan, mereka ada yang meninggal dunia, mereka yang kemudian juga mengalami penderitaan cukup lama sekitar 12 tahun karena praktik perbudakan yang terjadi di kerangkeng manusia di rumah Bupati tersebut,” kata Anis di program Sapa Pagi, Kompas TV, Selasa (9/7/2024).

Anis yang sebelum bergabung di Komnas HAM bertugas di Migrant Care mengaku mengikuti proses kasus kerangkeng manusia ini dengan detil.

Baca Juga: Pengamat Sebut Kapolri Perlu Minta Maaf ke Pegi Setiawan: Ini Bukan untuk Rendahkan Polri

“Iya kebetulan dalam kasus Langkat ini, saya belum di Komnas HAM dan saya yang melaporkan kasus ini dalam posisi saya masih di Migrant Care kepada Komnas HAM, beberapa bukti-bukti yang kami sampaikan kepada Komnas HAM saat itu adalah, adanya dugaan penganiayaan, kemudian orang di kerangkeng, dieksploitasi bekerja tidak diupah gitu ya kemudian ada yang meninggal dunia dan lain-lain gitu,” jelas Anis.

“Nah itu semua, fakta-fakta itu kami mendapatkan pengaduan dari masyarakat dan kami sampaikan pengaduan itu kepada Komnas HAM pada Februari Tahun 2022.”

Ketika itu, lanjut Anis, Komnas HAM langsung membentuk investigasi yang menghasilkan sejumlah rekomendasi.

“Salah satu rekomendasinya adalah terkait dengan mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional berbasis pada scientific crime investigation untuk menjerat para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban sampai pada pemulihan restitusi bagi para korban,” ujar Anis.

Baca Juga: Pegi Setiawan usai Bebas: Terima Kasih Hakim Eman yang Punya Hati Nurani Tegakkan Keadilan

Dalam kasus ini, menurut Anis, jaksa sudah menuntut tinggi mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dengan hukuman 14 tahun penjara dan restitusi Rp2,3 miliar.

“Tetapi dengan putusnya perkara ini bebas bagi apa Bupati (Langkat) maka kemudian tentu restitusi itu kemudian tidak diputuskan oleh Hakim,” kata Anis.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x