A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

PT PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik

Kompas TV nasional berita kompas tv

PT PLN Pangkas Gaji Karyawan untuk Bayar Ganti Rugi Mati Listrik

Kompas.tv - 7 Agustus 2019, 14:56 WIB
Penulis : Desy Hartini

Polisi mendalami penyebab kejadian padamnya listrik di setengah Pulau Jawa. Salah satunya dengan melakukan olah tempat kejadian perkara di jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berada di Desa Malon, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Di lokasi ini sempat terjadi ledakan tegangan tinggi yang diduga menjadi pemicu padamnya listrik.

Selasa (6/8/19), tim laboratorium dan forensik melakukan olah TKP di lokasi ledakan. Garis polisi juga masih terpasang di lokasi kejadian.

Ditemui seusai memenuhi panggilan rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani, belum dapat memastikan penyebab utama padamnya listrik pada Minggu (4/8/19) lalu. Namun, PLN berjanji akan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki masalah ini.

Padamnya aliran listrik pada hari Minggu (4/8/19) lalu berdampak bagi banyak sector. Salah satunya bisnis ritel. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyayangkan tak adanya rencana cadangan ketika salah satu sistem kelistrikan PLN rusak. Pengusaha ritel mengestimasi mereka rugi ratusan miliar rupiah.

Menyikapi kerugian warga akibat padamnya listrik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan masyarakat. LBH Jakarta akan memberi bantuan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen PLN agar bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai.

Gugatan terhadap PLN atas padamnya listrik juga dilakukan oleh Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI). FAMI melaporkan PLN ke Ombudsman RI. PLN dinilai melakukan mala-administrasi, karena tidak memberikan pengumuman kepada masyarakat sebelum melakukan pemadaman listrik di sejumlah daerah.

Selain melapor ke ombudsman, FAMI juga melaporkan PLN ke badan perlindungan konsumen nasional serta melakukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kerugian akibat padamnya litsrik juga dirasakan oleh PT PLN. PLN harus membayarkan ganti rugi sebesar Rp 839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan. Seperti yang kami kutip dari laman Kompas.com, untuk menekan kerugian, PLN harus melakukan efisiensi. Salah satunya dengan memangkas gaji direksi dan karyawan, bukan gaji pokok, melainkan insentif kesejahteraan.

#JakartaMatiListrik #MatiListrik #Jakarta




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x