JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menanggapi tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ia menilai dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan usahanya saat menjabat sebagai Mentan dalam menangani pandemi Covid-19 dan ancaman krisis pangan dunia.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun (penjara) untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa (pada saat itu) menghadapi Covid, krisis pangan dunia," kata SYL usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). Dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ia kemudian menyinggung terkait pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait ratusan juta orang di dunia yang terancam kelaparan akibat krisis pangan.
Terkait hal itu, SYL pun menyebut Kepala Negara meminta dirinya untuk melakukan langkah luar biasa guna menghadapi ancaman tersebut.
"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada 340 juta orang di Dunia yang akan kelaparan dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary (luar biasa)," jelasnya.
"Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan, apa yang kita lakukan pada saat itu."
Selain itu, SYL juga menilai jaksa tidak mempertimbangkan adanya bencana El Nino hingga penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi yang sempat menghantam Indonesia.
"Yang kedua ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid, tapi Antraks dan PMK, penyakit mulut dan kuku hewan. Harga kedelai, tahu, tempe naik, itu akan terjadi, saya manuver kesana," jelasnya.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun. Semua itu langkah extraordinary. Itu bukan untuk kepentingan pribadi saya."
Baca Juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan
Meski demikian, ia mengaku tetap percaya kepada KPK terkait proses hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, pada proses yang ada," ujarnya.
SYL juga menegaskan siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut SYL telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6).
Baca Juga: Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.