Meski demikian, ia mengaku tetap percaya kepada KPK terkait proses hukum terhadap kasus yang menjeratnya tersebut.
"Tapi biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, pada proses yang ada," ujarnya.
SYL juga menegaskan siap bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Kalau memang saya salah, saya siap bertanggung jawab," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus tersebut SYL telah dituntut jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider kurungan enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut agar SYL dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu US Dollar.
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
"Jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/6).
Baca Juga: Mantan Anak Buah SYL, Muhammad Hatta Dituntut 6 Tahun Penjara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.