Kompas TV nasional hukum

SYL Merasa Terhina dalam Sidang Kasus Korupsi: Semestinya Negara Beri Penghargaan kepada Saya

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 20:40 WIB
syl-merasa-terhina-dalam-sidang-kasus-korupsi-semestinya-negara-beri-penghargaan-kepada-saya
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, Senin (24/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyebut proses persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya, membuat dirinya merasa terhina.

Hal ini disampaikannya saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, Senin (24/6/2024).

"Saya merasa di persidangan ini begitu terhina merasa sangat tertekan dengan apa yang ada dari perjalanan persidangan selama 19 kali itu, Yang Mulia," kata SYL.

"Saya lebih banyak mengamati, mendalaminya, dan merasa terheran-heran itu bahasa saya, aneh karena selama ini mereka begitu dekat, saya sebagai bapaknya, sekarang semua menunding saya, Yang Mulia."

Ia pun menegaskan dirinya adalah sosok yang tak bisa main-main dengan uang. Bahkan SYL menyebut tujuannya datang ke Jakarta kala itu hanya untuk mengejar prestasi.

Baca Juga: Tanggapan Menohok Hakim Ketua saat SYL Mengaku Marah Anaknya dapat Mobil Innova dari Kementan

"Saya percaya bahwa saya orangnya enggak biasa main-main dengan uang. Saya hanya datang ke sini, ke jakarta untuk mengejar prestasi dan menurut saya ini sudah dilakukan," ujarnya.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga menyebut dirinya telah menjabarkan perintah presiden dan perintah negara ke seluruh dunia.

"Saya menjabarkan perintah presiden dan perintah negara ke seluruh dunia, dan itu juga saya lakukan dengan baik. Itu bantuan Sekjen, bantuan dirjen-dirjen," tegasnya.

Namun, kata dia, dirinya kini berstatus sebagai terdakwa dan menjalani masa-masa yang paling hina sepanjang karirnya sebagai birokrat selama lebih dari 30 tahun. Mengingat selama persidangan, ia merasa dituding sebagai koruptor.

"Sekarang ini sepertinya saya dalam posisi paling hina dalam kehidupan yang selama 30 tahun saya melakukan ini. Saya berharap ini bagian dari perjuangan saya, tetapi ternyata dari perjalanan ini, seperti ini lah kondisi saya, saya menjadi pencuri, saya orang koruptor, saya disogok-sogok, seperti itu," jelasnya.

Baca Juga: SYL Yakin Uang Bulanan Istrinya Rp30 Juta dari Anggaran Resmi Kementan: Protap Semua Menteri

Terlebih, ia mengatakan, sebagai imbas kasus tersebut, hinaan tidak hanya mendera dirinya, melainkan juga anak dan istrinya.

Ia pun melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dirinya saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi.

Pasalnya, SYL menilai negara seharusnya memberikan penghargaan atas kinerjanya sebagai menteri, bukan malah menjadikannya sebagai pesakitan.

"Saya tidak menagih, Yang Mulia. Tapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada (Presiden) Jokowi," tegasnya.

Ia lantas menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kinerja Kementan di bawah kepemimpinannya. SYL mengatakan Kementan memberikan kontribusi sebesar Rp15 triliun kepada negara setiap tahunnya. 

"Izin, Yang Mulia. Dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan," jelasnya.

"Enggak usah lah hargai saya, saya siap masuk tahanan, saya siap masuk penjara, tapi hargai apa yang disampaikan orang-orang ini."

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x