Kompas TV nasional hukum

SYL Merasa Terhina dalam Sidang Kasus Korupsi: Semestinya Negara Beri Penghargaan kepada Saya

Kompas.tv - 24 Juni 2024, 20:40 WIB
syl-merasa-terhina-dalam-sidang-kasus-korupsi-semestinya-negara-beri-penghargaan-kepada-saya
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi, Senin (24/6/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: SYL Yakin Uang Bulanan Istrinya Rp30 Juta dari Anggaran Resmi Kementan: Protap Semua Menteri

Terlebih, ia mengatakan, sebagai imbas kasus tersebut, hinaan tidak hanya mendera dirinya, melainkan juga anak dan istrinya.

Ia pun melayangkan protes kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena dirinya saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi.

Pasalnya, SYL menilai negara seharusnya memberikan penghargaan atas kinerjanya sebagai menteri, bukan malah menjadikannya sebagai pesakitan.

"Saya tidak menagih, Yang Mulia. Tapi mestinya negara memberikan penghargaan kepada saya. Saya komplain kepada (Presiden) Jokowi," tegasnya.

Ia lantas menyinggung data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait kinerja Kementan di bawah kepemimpinannya. SYL mengatakan Kementan memberikan kontribusi sebesar Rp15 triliun kepada negara setiap tahunnya. 

"Izin, Yang Mulia. Dari data BPS yang saya miliki, saya tidak pernah berkontribusi di bawah 15 triliun setiap tahun. Bapak cuma cari 44 miliar selama 4 tahun, terdiri dari parfum dan lain-lain, saya cuma mau menuntut keadilan," jelasnya.

"Enggak usah lah hargai saya, saya siap masuk tahanan, saya siap masuk penjara, tapi hargai apa yang disampaikan orang-orang ini."

Adapun dalam kasus ini, SYL yang juga merupakan politikus Partai NasDem diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, SYL Akui Beri Uang 2 Kali ke Firli Bahuri Totalnya Rp1,3 Miliar


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x