Kompas TV nasional politik

PPP Tak Lolos ke Parlemen, Sandiaga: Saya Minta Maaf

Kompas.tv - 13 Juni 2024, 19:08 WIB
ppp-tak-lolos-ke-parlemen-sandiaga-saya-minta-maaf
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno angkat bicara terkait partainya tak lolos ke parlemen setelah sejumlah gugatannya di Pileg 2024 ditolak Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Ia meminta maaf kepada seluruh partai berlambang Kabah itu karena dirinya kurang bekerja maksimal selama masa kampanye lalu. 

"Jadi saya memang perpindahan ke PPP ini tadinya difokuskan untuk mengangkat suara PPP, belum bisa terwujudkan. Saya juga mohon maaf mungkin kalau ada kurang optimalnya dari kinerja selama berkampanye selama PPP," kata Sandiaga di gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/6/2024). 

Baca Juga: Sandiaga Belum Ada Ajakan Di Kabinet Prabowo

"Saya juga melihat rekan-rekan di daerah yang telah berjuang luar biasa ini merasa keprihatinan dan kepedihan yang sama," ujarnya. 

Ia mengaku menerima putusan MK tersebut. Dirinya pun berharap kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat memberikan kontribusi terbaik bagi Indonesia. 

"Ya karena kan ini sudah keputusan final, dan pimpinan, saya belum diberikan arahan oleh pemimpin, tapi dari berita-berita koran yang saya baca, ini adalah merupakan keputusan final."

"Dan saya ingin menyoroti kepada seluruh kader PPP untuk tetap semangat, karena kontribusi kita," ujarnya. 

Sebelumnya, MK memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Dapil Jawa Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh PPP.  

Sidang Putusan Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Terkait putusan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon terdapat perbedaan penghitungan antara versi Termohon dan versi Pemohon yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi. 

Baca Juga: Kandas di Putusan Dismissal, Mardiono Kecewa MK Tak Komprehensif Periksa Sengketa Pileg PPP

“Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” kata Guntur.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x