JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung melimpahkan 10 tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut pelimpahan tahap 2 tersebut telah dilakukan pada Kamis (13/6/2024).
"Hari ini Kamis (13/6) penyidik pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Harli, dalam konferensi pers.
10 tersangka tersebut yakni:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP
5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
Baca Juga: 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Segera Disidang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.