7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Ia mengatakan, pascapelimpahan perkara, penahanan 10 tersangka itu, kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum Kejari Jaksel.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelimpahan perkara tersebut, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti.
"Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil yang turut diserahkan, dan 90 sertifikat tanah," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini yang tadinya Rp271 triliun meningkat drastis menjadi Rp300 triliun.
Ia menyebut hal tersebut berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 triliun, menjadi sekitar Rp300 triliun," kata Jaksa Agung dalam konferensi pers, Rabu (29/5).
Adapun dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 22 tersangka.
Baca Juga: Sandra Dewi Resmi Jadi Tersangka Kasus Timah, Fakta atau Viral Hoax?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.