Penyitaan barang juga disebut dilakukan terhadap staf Hasto bernama Kusnadi. Dua barang Kusnadi, ponsel dan ATM, disebut diambil penyidik KPK. Hal itu yang membuat Hasto merasa keberatan.
"Kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara karena di tengah-tengah (pemeriksaan) itu staf saya bernama Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian tas dan handphone-nya atas nama saya disita," ujarnya, Senin.
Hasto pun mengaku sempat berdebat dengan penyidik terkait penyitaan tas dan HP miliknya tersebut.
Pasalnya, menurut ia, penyitaan harus berdasar pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dan akhirnya saya memutuskan pemeriksaan dilanjutkan pada kesempatan lain," ujarnya.
Sedangkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyitaan tersebut merupakan wewenang penyidik lembaga antirasuah.
"Penyitaan HP milik saudara H (Hasto) adalah bagian kewenangan penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) yang dimaksud," kata Budi, Senin.
Ia juga menegaskan, penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disertai dengan surat perintah penyitaan.
"Artinya segala prosedur yang memang mesti dilakukan teman-teman penyidik itu sudah firm (pasti, red) dilakukan," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik KPK ke Dewas, Diduga Tidak Profesional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.