Kompas TV nasional humaniora

Kemenag Buka Pendaftaran Penerima Bantuan Program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024, Ini Syaratnya

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 04:25 WIB
kemenag-buka-pendaftaran-penerima-bantuan-program-kua-pemberdayaan-ekonomi-umat-2024-ini-syaratnya
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat merupakan hasil kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). (Sumber: Kemenag)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran penerima bantuan program Kantor Urusan Agama (KUA) Pemberdayaan Ekonomi Umat 2024. Pendaftaran untuk mengikuti program ini dibuka pada 5-12 Juni 2024.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Waryono Abdul Ghafur mengatakan program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat merupakan hasil kolaborasi Kemenag, BAZNAS, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). 

“Pembukaan bantuan program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dibuka mulai tanggal 5-12 Juni 2024. Ini merupakan hasil kerja sama Kemenag, BAZNAS, dan LAZ,” ujar Waryono kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024), dikutip dari laman Kemenag.

Waryono menambahkan, program tersebut berbasis KUA dan dilaksanakan oleh 153 KUA. 

“Termasuk KUA Denpasar Timur di Bali, KUA Sepatan Timur di Banten, KUA Penjaringan di Jakarta Utara, dan 150 KUA lainnya,” ungkapnya.

Waryono mengatakan program KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat telah menetapkan sejumlah kriteria dan persyaratan bagi calon penerima bantuan, baik untuk aspek individu maupun kelayakan usaha. Berikut persyaratannya.

Baca Juga: Syarat dan Prosedur Pengajuan Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif 2024 Kemenag

Persyaratan Aspek Individu

  • Usia maksimal 45 tahun;
  • Sasaran penerima terdiri dari keluarga muda, kelompok binaan penyuluh, dan mustahik yang memiliki potensi ekonomi;
  • Berpendidikan paling rendah SLTP/sederajat (dibuktikan dengan ijazah);
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang masih berlaku;
  • Tinggal di daerah kecamatan sesuai KUA dan tidak ada rencana pindah lokasi (dibuktikan dengan surat pernyataan);
  • Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan;
  • Bersedia melampirkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu);
  • Menyertakan surat rekomendasi dari majelis taklim atau Dewan Kemakmuran Masjid/DKM (bagi anggota kelompok binaan penyuluh agama Islam PNS dan Non PNS);
  • Bukan istri/suami/keluarga inti pengelola program Kementerian Agama, BAZNAS, dan LAZ.

Persyaratan Aspek Usaha

  • Usaha yang dikelola bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumahan, perikanan, pertanian/agribisnis, peternakan, perdagangan, dan jasa;
  • Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan;
  • Tidak sedang menerima bantuan dana sejenis dari lembaga lain;
  • Memiliki rencana usaha atau proposal pengembangan usaha yang memuat identitas pengusul, profil usaha, penghitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana, dan foto-foto aktivitas usaha;
  • Memiliki potensi, kemauan, dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama.

Baca Juga: Ratusan Botol Air Zamzam Terkumpul di Kemenag Polewali Mandar, Ini Tujuannya



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x