JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik bakal meminta keterangan pihak perbankan terkait kasus tersebut guna mendalami aliran dana.
"Ke depan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," ujarnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto (AW) terhadap Tiko.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T,” kata Bintoro dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga: Duduk Perkara Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri terkait Penggelapan, Bermula dari Bisnis Keluarga
Ia menyebut, kasus dugaan penggelapan yang dilakukan suami BCL tersebut masih dalam proses dan sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.
“Sejauh ini untuk prosesnya saat ini sudah masuk penyidikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Menurut penjelasannya, saat ini polisi telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian kasus dugaan penggelapan itu.
“Adapun yang sudah kami periksa ada lima orang saksi, ditambah kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Arina, Leo Siregar menyebut dugaan penggelapan itu terjadi pada 2015 hingga 2021 saat kliennya dan Tiko mendirikan perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Pada 2019, Tiko sempat mengatakan pada Arina bahwa bisnis mereka terancam tutup lantaran tak kuat membayar sewa.
Leo menyebut, kecurigaan soal dugaan penggelapan makin menguat di tahun 2021 saat AW menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan.
Sehingga, Arina langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan dan menemukan indikasi penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.
"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ujar Leo Siregar, Selasa (4/6).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL: Polisi Kantongi Hasil Audit Eksternal Keuangan-Periksa 5 Saksi
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.