JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penggelapan dana perusahaan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penyidik bakal meminta keterangan pihak perbankan terkait kasus tersebut guna mendalami aliran dana.
"Ke depan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan melakukan pemeriksaan terhadap rekan-rekan perbankan untuk mengetahui aliran dana," kata Ade Ary, dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Ia menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah dokumen untuk proses penyidikan.
"Ada beberapa dokumen-dokumen terkait usaha antara pelapor dan terlapor dalam sebuah perusahaan yang sama," ujarnya, dikutip dari Tribun Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro membenarkan adanya pelaporan Arina Winarto (AW) terhadap Tiko.
“Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan, benar menerima laporan tentang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan di mana dalam hal ini sebagai terlapor saudara inisial T,” kata Bintoro dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga: Duduk Perkara Suami BCL Dilaporkan Mantan Istri terkait Penggelapan, Bermula dari Bisnis Keluarga
Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.