Kompas TV nasional politik

Respons PBNU, PGI dan PP Muhammadiyah soal Izin Pertambangan Khusus dari Jokowi buat Ormas Keagamaan

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 23:00 WIB
respons-pbnu-pgi-dan-pp-muhammadiyah-soal-izin-pertambangan-khusus-dari-jokowi-buat-ormas-keagamaan
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

Dia pun meyakini jika dikelola dengan baik, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang akan menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Biar Tidak Rugikan Seluruh Pihak, PP Muhammadiyah Bakal Kaji Dulu Tawaran Kelola Pertambangan

"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa dalam bisnis tersebut sampai kehilangan daya kritis dan suara profetis-nya," ujarnya. 

PP Muhammadiyah

PP Muhammadiyah memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu kebijakan tersebut sebulum mengambil keputusan bersedia mengelola pertambangan. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menekankan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Menurutnya kemungkinan ormas keagamaan yang diberi ruang mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan. 

"Kalau ada penawaran resmi dari Pemerintah kepada Muhammadiyah tentu akan dibahas dengan seksama," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6) seperti dilansir dari Antara.

Senada dengan Abdul Mu'ti, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim menilai 
tawaran tersebut merupakan hal baru bagi PP Muhammadiyah. 

Untuk itu, perlu pertimbangan secara matang mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Saad di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/6/2024). Dikutip dari Antara. 

Saad menambahkan pembahasan terkait pemberian IUP nantinya melibatkan ketua umum, sekretaris umum serta ketua Muhammadiyah bidang terkait. 

Baca Juga: PBNU Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Atas Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

Namun sejauh ini PP Muhammadiyah belum belum ada surat resmi dari pemerintah kepada PP Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. 

"Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik," ujar Saad, dikutip dari Antara.  

Aturan WIUPK 

PP 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca Juga: Tanggapi Soal Pemberian Izin Usaha Tambang Ormas, Menteri LHK: Sudah Diperhitungkan

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.cpm, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x