Kompas TV nasional politik

Respons PBNU, PGI dan PP Muhammadiyah soal Izin Pertambangan Khusus dari Jokowi buat Ormas Keagamaan

Kompas.tv - 4 Juni 2024, 23:00 WIB
respons-pbnu-pgi-dan-pp-muhammadiyah-soal-izin-pertambangan-khusus-dari-jokowi-buat-ormas-keagamaan
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan. (Sumber: Kompas/Aditya Putra Perdana)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam PP yang diteken Kamis (30/5/2024) pekan lalu itu terdapat pasal yang mengizinkan ormas keagamaan mendapat izin mengelola pertambangan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 83A ayat (1) PP 25 Tahun 2024 yang menyebut mengizinkan ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Kemudian dalam ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.

Lantas bagaimana respons dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah terkait pemberian izin tambang dari pemerintah.

Baca Juga: Kritik Ormas Kelola Pertambangan, Jatam: Ini Siasat Jokowi untuk Menjaga Pengaruh Politik

PBNU

PBNU bersedia mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK) yang diberikan oleh pemerintah.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyatakan pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan dari pemerintah merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, agar tujuan mulia dari kebijakan tersebut dapat tercapai.

Gus Yahya memastikan NU telah memiliki sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasi yang lengkap, dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut.

"NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang yang mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia," ujar Gus Yahya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/). Dikutip dari Antara.

Baca Juga: PBNU Akan Kawal Pemerintahan Prabowo, PDIP: Kita Semua NU

Gus Yahya menambahkan jaringan dan lembaga layanan masyarakat yang dimiliki NU diyakini akan menjadi saluran efektif dalam mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi pengelolaan tambang yang dimandatkan pemerintah kepada NU. 

Di samping memiliki jaringan organisasi yang mengakar, NU bakal mempersiapkan infrastruktur bisnis untuk mengelola tanggung jawab tersebut. 

Gus Yahya menjamin pengelolaan WIUPK dilakukan secara transparan dan profesional.

"Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya," ujarnya.

PGI

PGI meyakini ormas keagamaan yang telah dipercaya mengelola WIUPK akan dapat melaksanakan dengan optimal dan profesional. Di sisi lain ada khawatiran, tugas utama ormas keagaman dalam membina umat terabaikan.

Ketua Umum PGI Pdt Gomar Gultom menilai keputusan Presiden Jokowi yang memberikan ruang kepada ormas keagamaan mengelola pertambangan menunjukkan komitmen Jokowi untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini. 

Keputusan tersebut juga menunjukkan penghargaan Jokowi kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri. 

Di sisi lain, prakarsa Presiden Jokowi tersebut tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan. Sementara masalah dunia tambang sangat kompleks, dan memiliki implikasi yang sangat luas.

Namun, setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki. 

Baca Juga: Hadiri Syukuran Awal Tahun PGI, Mahfud: Saling Menghargai dan Menghormati Harus Diperkuat

"Tentu ormas keagamaan, bila dipercaya akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," ujar Gomar dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com.

Gomar menekankan adanya kebijakan tersebut diharapkan tidak membuat tugas utama ormas keagaman dalam membina umat terabaikan, lantaran sibuk mengurus dunia tambang yang kompleks. 

Menurutnya yang perlu dijaga adalah ormas keagamaan kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. 

Selain tetap menjaga dan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, ormas keagamaan juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar. 

Dia pun meyakini jika dikelola dengan baik, keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang akan menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan.

Baca Juga: Biar Tidak Rugikan Seluruh Pihak, PP Muhammadiyah Bakal Kaji Dulu Tawaran Kelola Pertambangan

"Dan yang paling perlu, jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa dalam bisnis tersebut sampai kehilangan daya kritis dan suara profetis-nya," ujarnya. 

PP Muhammadiyah

PP Muhammadiyah memilih untuk mempertimbangkan terlebih dahulu kebijakan tersebut sebulum mengambil keputusan bersedia mengelola pertambangan. 

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menekankan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara.

Menurutnya kemungkinan ormas keagamaan yang diberi ruang mengelola tambang tidak otomatis, karena harus memenuhi persyaratan. 

"Kalau ada penawaran resmi dari Pemerintah kepada Muhammadiyah tentu akan dibahas dengan seksama," ujar Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/6) seperti dilansir dari Antara.

Senada dengan Abdul Mu'ti, Ketua PP Muhammadiyah bidang Tabligh, Dakwah Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah, M. Saad Ibrahim menilai 
tawaran tersebut merupakan hal baru bagi PP Muhammadiyah. 

Untuk itu, perlu pertimbangan secara matang mengenai aspek positif, negatif, serta kemampuan Muhammadiyah dalam menerima tawaran tersebut.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Saad di Gedung PP Muhammadiyah, Selasa (4/6/2024). Dikutip dari Antara. 

Saad menambahkan pembahasan terkait pemberian IUP nantinya melibatkan ketua umum, sekretaris umum serta ketua Muhammadiyah bidang terkait. 

Baca Juga: PBNU Ucapkan Terima Kasih Pada Jokowi Atas Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan

Namun sejauh ini PP Muhammadiyah belum belum ada surat resmi dari pemerintah kepada PP Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. 

"Saya kira kalau tawaran secara terbuka iya, tapi kalau secara khusus seperti surat masuk itu mungkin belum ya. Saya sendiri belum tahu tentang itu. Ini akan kita godok lebih dulu secara baik," ujar Saad, dikutip dari Antara.  

Aturan WIUPK 

PP 25 tahun 2024 ditetapkan Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 30 Mei 2024.

Adapun WIUPK yang diberikan kepada ormas keagamaan merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Baca Juga: Tanggapi Soal Pemberian Izin Usaha Tambang Ormas, Menteri LHK: Sudah Diperhitungkan

Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP 25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:

Pasal 83A:

(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki
oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.

(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.


 



Sumber : Kompas TV, Kompas.cpm, Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x