JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo dinilai telah bersiasat dengan cara pemberian izin pengelolaan tambang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, Presiden Jokowi memberikan izin tersebut untuk membalas jasa kepada ormas yang telah mendukungnya selama ini hingga pada Pemilu 2024 kemarin.
“Ini bisa dibaca juga sebagai siasat dari Presiden Jokowi untuk memastikan memberikan kue-kue kepada pihak-pihak yang barangkali telah menyokong kekuasaan politik beliau selama 10 tahun terakhir,” ucap Melky dalam program Sapa Pagi, Kompas TV, Selasa (4/6/2024).
Melky pun mencermati bagi-bagi konsensi untuk ormas ternyata telah dilakukan sejak tahun 2024 atau 4 bulan jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca Juga: Mensesneg: Bambang Susantono Diberi Tugas Baru, Bantu Langsung Presiden Jokowi
“Sebetulnya urusan bagi-bagi konsensi untuk organisasi kemasyarakatan kalau kita cek runtutannya, itu sudah muncul ketika wacana peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2023 yang disahkan pada Oktober 2023 lalu. Salah satu klausul disitu sebetulnya menjelaskan kalau alokasi penataan lahan untuk investasi ini salah satunya untuk organisasi kemasyarakatan dan peraturan presiden itu diteken 4 bulan menuju Pemilihan Presiden, pemilihan anggota legislatif dan DPD,” ucap Melky.
“Lalu tanggal 30 Mei kemarin tiba-tiba Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024, 6 bulan sebelum Pilkada Serentak November 2024. Makanya kita selalu mewanti-wanti jangan-jangan ini sangat kental dengan nuansa politik, ketimbang upaya serius untuk mendorong kemajuan secara ekonomi bagi banyak orang dan ini yang mesti terus dipertanyakan.”
Sebab jika memang Presiden Jokowi bertujuan memberikan jalan kesejahteraan bagi ormas tentu pemberian izin bukan pada kelola tambang.
Baca Juga: Plt Wakil Kepala Otorita IKN Ungkap Ada Keraguan Investor Berinvestasi di Ibu Kota Nusantara
“Saya kira bukan soal siapa yang akan mengelola ya, tapi soal model ekonomi yang didorong yang menurut kita bermasalah karena seperti yang selalu kita bilang, tambang itu adalah model ekonomi yang tidak berkelanjutan, tidak ada jaminan kesejahteraan di masa depan,” ucap Melky.
“Justru yang patut kita pertanyakan adalah mengapa musti tambang yang didorong bukan sektor lain yang jauh lebih menjanjikan kesejahteraan bagi anggota ormas keagamaan kita hari ini di Indonesia,” katanya
Kebijakan izin tambang yang dikeluarkan pemerintah, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara.
Aturan ini menyebutkan, ormas keagamaan dapat diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.