Kompas TV nasional hukum

Alarm Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak, LPSK Dorong Korban Tak Enggan Melapor

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 19:30 WIB
alarm-darurat-kekerasan-seksual-terhadap-anak-lpsk-dorong-korban-tak-enggan-melapor
Ilustrasi pemerkosaan anak. LPSK menilai Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual anak.(Sumber: Shutterstock via Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kekerasan seksual pada anak, tak berhenti terjadi dari waktu ke waktu.

Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fahrudin menyebut, pihaknya mendapat laporan dari biro persidangan terdapat 44 kasus yang akan diputuskan oleh sidang tertinggi pimpinan kolektif kolegial LPSK pada hari ini, Senin (3/6/2024).

Di mana 44 kasus tersebut didominasi dengan kekerasan seksual dengan korban yang merupakan anak-anak.

Hal ini, pun menurutnya menjadi alarm keras pada kondisi darurat kekerasan seksual anak di Indonesia.

"Pada Senin ini, para pimpinan LPSK akan menyelenggarakan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK  atau SMPL,hari ini  kami mendapat laporan dari biro persidangan, ada 44 kasus yang harus diputuskan dalam forum tertinggi pimpinan kolektif kolegial LPSK," kata Wawan dalam akun Instagramnya, @wawanfahr, Senin.

"Dari 44 kasus ini, banyak didominasi oleh kasus seksual kekerasan pada anak, persetubuhan, penganiayaan selain kasus-lkasus yang terkait dengan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO." 

Kompas.Tv, telah mendapat izin dari pemilik akun untuk mengutip unggahan yang diposting di Instagramnya tersebut.

Ironisnya, lanjut ia, para pelaku tindak kejahatan seksua ini, seringkali orang-orang terdekat baik tetangga, kerabat, bahkan keluarga.

"Yang lebih ironis seringkali para pelaku tindak pidana ini dalah orang-orang terdekat dari korban," ungkapnya.

Melihat hal tersebut, ia pun menilai banyaknya kekerasan seksual pada anak, menjadi alaram bagi semua pihak untuk melindungi anak-anak dari predator seksual.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x