Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Pemprov Jateng Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 30 Juni 2025, Cek Syaratnya!

Kompas.tv - 25 Maret 2025, 10:52 WIB
pemprov-jateng-hapus-denda-pajak-kendaraan-hingga-30-juni-2025-cek-syaratnya
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor untuk melunasi pajak tanpa denda melalui program pemutihan yang berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan kebijakan ini sebagai respons atas tingginya tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp2,8 triliun.

"Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025 dari tanggal 8 April sampai 30 Juni," ujar Luthfi, Senin (24/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Program pemutihan ini memberikan keringanan berupa penghapusan pokok pajak tunggakan dan denda.

Masyarakat hanya perlu membayar pajak berjalan tahun 2025, tanpa dibebani tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak, Warga Serbu Kantor Samsat

"Kita rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, Jasa Raharja, untuk mengambil review agar kita lakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya," kata Luthfi.

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Tidak ada syarat khusus untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti biasa.

Sementara itu Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.

"Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan," katanya.

Gubernur Luthfi mengingatkan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

"Dan ini harus cepat, kenapa? Karena kesempatan ini yang kita berikan. Makanya kita lakukan agar masyarakat merasa diringankan pajaknya dan kita tetap dapat (pemasukan PKB)," ujarnya.

Baca Juga: Musim Pancaroba, BMKG Imbau Warga Jatim Waspada Hujan-Angin Puting Beliung hingga 2 April 2025

Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu 30 Juni 2025 berakhir.

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng

Periode Pemutihan

  • Berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Manfaat Pemutihan

  • Penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan.
  • Penghapusan pokok pajak bagi kendaraan dengan tunggakan.

Ketentuan

  • Wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025.
  • Tidak ada syarat khusus, pembayaran dilakukan seperti biasa.

Latar Belakang Program

  • Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp2,8 triliun.
  • Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x