Kompas TV nasional hukum

Selain Rp800 Juta, Febri Diansyah Ngaku Dibayar Rp3,1 Miliar untuk Bela SYL di Tahap Penyidikan

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 17:00 WIB
selain-rp800-juta-febri-diansyah-ngaku-dibayar-rp3-1-miliar-untuk-bela-syl-di-tahap-penyidikan
Foto arsip. Febri Diansyah, mewakili tim kuasa hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut kliennya akan menghadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (5/10/2023). (Sumber: Tangkap layar KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah membeberkan terkait honor yang didapatnya untuk menjadi pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL yang terjerat kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan.

Ia mengaku mendapatkan honor senilai Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum mantan Menteri Pertanian itu.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (3/6/2024), dikutip dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL

Ia menjelaskan, uang Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien sekaligus yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.

“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.

Lebih lanjut, ketika didalami oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pihak yang membayarkan honor itu, Febri mengaku hanya berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.

“Kalau Pak SYL tidak komunikasi?” tanya jaksa.

“Pak SYL saat itu sudah mengatakan nanti akan dikoordinir oleh Pak Kasdi,” jawab Febri.
Di samping itu, Febri juga mengaku menerima honor senilai Rp3,1 miliar pada tahap penyidikan untuk tiga klien sekaligus.

“Jadi, untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.



Sumber : Kompas TV/Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x