Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 14:06 WIB
febri-diansyah-mengaku-dapat-honor-rp800-juta-saat-jadi-pengacara-syl
Mantan jubir KPK Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah mengaku dirinya dan tim menerima honorarium Rp800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah mengaku dirinya dan tim menerima honorarium Rp800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Hal ini disampaikan Febri saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terakwa SYL, Senin (3/5/2024).

Mulanya Hakim Fahzal Hendri menanyakan terkait besaran honor yang diterima Febri dan tim saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Namun Febri justru bertanya balik kepada hakim, apakah tepat menjawab nilai honor yang diperolehnya dalam persidangan.

"Berapa menerima honor itu?," tanya hakim, di ruang sidang.

"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," jawab Febri.

"Berapa nilainya?" tanya hakim.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" ucap Febri.

Mendengar hal itu, hakim pun menegaskan jika sejatinya memang Febri dapat tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukum.

Namun, ia harus menjawab pertanyaan hakim.

"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas hakim.

"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab, berapa aja ya enggak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke, profesional. Silakan jawab," kata hakim.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x