Kompas TV nasional hukum

Febri Diansyah Mengaku Dapat Honor Rp800 Juta saat Jadi Pengacara SYL

Kompas.tv - 3 Juni 2024, 14:06 WIB
febri-diansyah-mengaku-dapat-honor-rp800-juta-saat-jadi-pengacara-syl
Mantan jubir KPK Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). Febri Diansyah mengaku dirinya dan tim menerima honorarium Rp800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Febri Diansyah mengaku dirinya dan tim menerima honorarium Rp800 juta saat mendampingi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Hal ini disampaikan Febri saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi dengan terakwa SYL, Senin (3/5/2024).

Mulanya Hakim Fahzal Hendri menanyakan terkait besaran honor yang diterima Febri dan tim saat mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

Namun Febri justru bertanya balik kepada hakim, apakah tepat menjawab nilai honor yang diperolehnya dalam persidangan.

"Berapa menerima honor itu?," tanya hakim, di ruang sidang.

"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," jawab Febri.

"Berapa nilainya?" tanya hakim.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini, Yang Mulia?" ucap Febri.

Mendengar hal itu, hakim pun menegaskan jika sejatinya memang Febri dapat tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan jaksa maupun penasihat hukum.

Namun, ia harus menjawab pertanyaan hakim.

"Karena kalau penuntut umum yang bertanya ndak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas hakim.

"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab, berapa aja ya enggak ada soal pak, kan itu hak saudara, tidak melanggar, oke, profesional. Silakan jawab," kata hakim.

Baca Juga: Cerita Pejabat Kementan Keluarkan Rp6,8 Miliar selama 4 Tahun untuk Kebutuhan SYL

Akhirnya, eks Juru bicara KPK itu pun mengungkapkan honor yang diterima RP800 juta selama mendampingi SYL dalam proses penyelidikan di KPK.

"Pada saat itu ditahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta," ungkap Febri.

"Untuk 8 orang?," tanya Hakim lagi.

"Tim kami ada 8 untuk tiga klien yang mulia," timpal Febri.

"tiga klien Rp800 juta?" tanya hakim memastikan

"Rp800 juta di tahap penyelidikan," ucap Febri.

Dalam kesempatan itu, Febri juga memastikan bahwa honor yang diterimanya tersebut dari uang pribadi SYL.

"Dan satu hal izin kalau boleh saya tambahkan Yang Mulia, jadi pada saat itu kami juga menegaskan saya komunikasi dengan pak Kasdi, karena kasus ini bersifat pribadi maka kami sampaikan sumber dananya itu juga dari pribadi," jelas Febri.

"Dan kemudian dalam perjanjian jasa hukum juga kami sebutkan bahwa klien menjamin sumber dana dari hasil yang sah dan tidak hasil tindak pidana," ungkapnya.

Seperti diketahui, Febri pernah mendampingi SYL sebagai tim hukum saat kasus dalam proses penyelidikan di KPK. 

Advokat tersebut sebelumnya juga pernah diperiksa tim penyidik KPK terkait SYL, sehingga dengan kata lain, ia merupakan bagian dari saksi di dalam berkas.

Baca Juga: Febri Diansyah Pastikan Hadir di Sidang SYL untuk Diperiksa sebagai Saksi Hari Ini



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x