JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada hari ini, Selasa (21/5/2024).
Ghufron sebagai pihak terlapor diduga melanggar kode etik pimpinan KPK lantaran menggunakan pengaruhnya kepada pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah.
Sidang putusan etik Nurul Ghufron dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, siang nanti. Dalam prosesnya Ghufron melakukan langkah hukum untuk membatalkan pemeriksaan dirinya di Dewas KPK.
Ia menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Ghufron kemudian melakukan perlawanan dengan menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, uji materi ke Mahkamah Agung (MA) serta melaporkan Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sempat Ditunda, Nurul Ghufron Bakal Sampaikan Pembelaan di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Ini yang mohon maaf ya, kan beliau sendiri (Dewas KPK) yang menyusun dan membuat menetapkan adanya kadaluarsa, tapi diterapkan tak berkadaluarsa dengan alasan kami menerima pada saat dilaporkan pada Desember 2023," ujar Ghufron di gedung KPK, Senin (20/5), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.
Adapun PTUN telah mengeluarkan putusan sela terkait perkara nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT yang diajukan Ghufron.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN amar putusan sela perkara tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual dengan tergugat Dewas KPK, Senin (20/5/2024) yakni;
Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat. Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron, sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.
Baca Juga: [FULL] Komentar Nurul Ghufron Jalani Sidang Etik hingga Maju Seleksi Capim KPK
Memerintahkan panitera PTUN Jakarta untuk menyampaikan salinan Penetapan ini kepada pihak-pihak yang berkaitan serta menangguhkan biaya yang timbul akibat Penetapan ini diperhitungkan dalam putusan akhir.
Ghufron menjelaskan terkait laporan di Bareskrim Polri sejumlah pegawai KPK telah dimintai keterangan dalam tahapan penyelidikan.
Adapun Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 421 tentang pemaksaan oleh penyelenggara negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik ke Bareskrim.
Ia menegaskan langkah hukum yang dilakukannya merupakan cara yang sah, dibanding melakukan tindakan anarkis.
"Tidak boleh kita anggap heboh, tidak kemudian melawan dan lain-lain, itu adalah jalur-jalur resmi yang kita buat bersama," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Godok Nama Pansel Capim dan Dewas KPK, Ini Kriteria Tokoh-Tokoh yang akan Dipilih
Dikutip dari Kompas.com, sidang perkara etik Ghufron telah digelar sekitar satu minggu terakhir. Hari ini, Ghufron dijadwalkan menyampaikan pembelaan diri.
Dewas sebelumnya menyatakan bahwa telah menggelar musyawarah majelis hakim pada Jumat (17/5) lalu.
Dalam kasus ini, Ghufron disebut menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Kasdi Subagyono pada Maret 2022.
Kasdi merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan yang kemudian menjadi tersangka pemerasan dan gratifikasi bersama eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sementara itu, Ghufron menilai kasus tersebut sudah kadaluarsa. Sebab, peristiwanya terjadi pada Maret 2022 dan baru dilaporkan ke Dewas pada Desember 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.