Kompas TV nasional hukum

Kronologi Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus "Preman Pensiun" Konsumsi Ganja, Minta dari Yogi Gamblez

Kompas.tv - 17 Mei 2024, 18:48 WIB
kronologi-epy-kusnandar-pemeran-kang-mus-preman-pensiun-konsumsi-ganja-minta-dari-yogi-gamblez
Epy Kusnandar (Sumber: Grid ID)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

Baca Juga: Pengacara Sebut Epy Kusnandar Terakhir Konsumsi Ganja Lebih dari 1 Bulan Lalu

Saat ini, polisi telah menetapkan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Penyidik berhasil mengamankan dua orang, pertama YG dan kedua atas nama EK alias KM. Terhadap dua orang tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Syahduddi.

Syahduddi mengungkapkan penangkapan terhadap dua tersangka Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Dari laporan itu kemudian penyidik melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik mendapat informasi bahwa pelaku berada di apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan

“Dari sana kami berhasil mengamankan RYH alias YG (Yogi Gamblez). Kemudian dilakukan penggeledahan di apartemen milik tersangka,” tutur Syahduddi.

Baca Juga: Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap Polisi karena Narkoba

Syahduddi mengungkapkan hasil penggeledahan terhadap apartemen YG polisi berhasil menemukan dan menyita barang bukti ganja kering dengan berat kotor 4, 18 gram, kemudian biji ganja seberat 8,16 gram dan 3 kertas papir.

Atas perbuatannya, tersangka Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp. 8.000.000.000.

Sementara untuk Tersangka Epy Kusnandar dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: