Kompas TV lifestyle tren

Intip Gaji dan Fasilitas Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kompas.tv - 5 Juli 2024, 21:48 WIB
intip-gaji-dan-fasilitas-eks-ketua-kpu-hasyim-asy-ari
Ketua KPU Hasyim Asyari menghadiri sidang etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada hari ini, Rabu (22/5/2024). (Sumber: Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow.)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Dalam sidang DKPP, terungkap bahwa Hasyim Asy'ari kerap membiayai perjalanan CAT dari Belanda ke Indonesia atau sebaliknya dan menyediakan apartemen untuknya.

Bahkan, ia bersedia membayar denda sebesar Rp4 miliar jika tidak memenuhi beberapa poin dalam surat perjanjian antara dirinya dan CAT.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai besaran gaji dan fasilitas yang diterima Hasyim selama menjabat. Berikut rincian lengkapnya.

Baca Juga: Antisipasi Judi Online,Puluhan Ponsel Polisi Dirazia Propam

Gaji dan Tunjangan Ketua KPU

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016, gaji dan tunjangan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU adalah sebagai berikut:

  • Gaji pokok bulanan: Rp43.110.000
  • Total gaji setahun: Rp517.320.000

Selain gaji pokok, Hasyim Asy'ari juga menerima beberapa tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Rp24.134.000
  • Gaji ke-13: Rp24.134.000

Perbandingan Gaji Anggota KPU di Berbagai Tingkat

  • KPU Pusat
    • Ketua: Rp43.110.000
    • Anggota: Rp39.985.000
  • KPU Provinsi
    • Ketua: Rp20.215.000
    • Anggota: Rp18.565.000
  • KPU Kabupaten/Kota
    • Ketua: Rp12.823.000
    • Anggota: Rp11.573.000

Baca Juga: Momen Ketua MA RI Lantik 6 Ketua Pengadilan Tinggi

Fasilitas Tambahan

Selain gaji, Hasyim Asy'ari juga menerima beberapa fasilitas, antara lain:

  1. Biaya perjalanan dinas setingkat pejabat eselon I
  2. Rumah dinas
  3. Kendaraan dinas
  4. Jaminan kesehatan sesuai peraturan perundang-undangan

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x