Kompas TV nasional hukum

JK Bingung Karen Jadi Terdakwa Korupsi: Dia Menjalankan Tugasnya

Kompas.tv - 16 Mei 2024, 14:43 WIB
jk-bingung-karen-jadi-terdakwa-korupsi-dia-menjalankan-tugasnya
Jusuf Kalla usai menjadi saksi yang meringankan terdakwa eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/5/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia Jusuf Kalla bingung kenapa Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi.

Hal tersebut diungkap Jusuf Kalla dalam lanjutan sidang kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas LNG di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

“Saya juga bingung kenapa dia jadi terdakwa. Bingung, karena dia menjalankan tugasnya,” ucap Jusuf Kalla yang hadir pada sidang sebagai saksi meringankan untuk terdakwa Karen.

Menurut JK, jika semua perusahaan rugi harus dihukum maka semua BUMN seharusnya dihukum. Lebih dari itu, ia menilai penetapan Karen sebagai terdakwa korupsi akan berhahaya untuk BUMN Perusahaan BUMN ke depannya.

Baca Juga: Jusuf Kalla Respons Wacana Dihidupkannya Kembali Dewan Pertimbangan Agung

Dimungkinkan, tidak akan ada yang mau menjadi direktur Perusahaan BUMN karena jika rugi terancam pidana.

“Begini, kalau suatu kebijakan bisnis, langkah bisnis ada dua kemungkinannya untung atau rugi. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum maka semua BUMN karya harus dihukum,” ujar JK, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

“Ini bahayanya, kalau semua perusahaan yang rugi dihukum, semua perusahaan negara dihukum.”

Sebagai informasi, Karen Agustiawan kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau Rp1,77 triliun terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014.

Baca Juga: Hadir di Sidang Etik Nurul Ghufron, Ketua KPK Nawawi: Saya Nggak Tahu Menahu

Ia diduga memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas. Ia hanya memberikan izin prinsip tanpa dasar justifikasi, analisis teknis dan ekonomi, dan analisis risiko.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x