JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah dan mengaku tidak mengetahui adanya sharing atau patungan para pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini diungkapkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024).
SYL mengatakan bahwa bantahan tersebut akan dia sampaikan lebih jelas pada nota pembelaan.
Baca Juga: Dirjen Kementan Ungkap Ancaman SYL ke Eselon I: Apabila Tak Sejalan Silakan Mengundurkan Diri
"Semua sharing-sharing dan seperti apa yang disampaikan akan saya jawab dalam pembelaan saya. Saya nyatakan tidak betul, saya tidak tahu-menahu," ujar SYL.
Pada sidang lanjutan ini, Kepala Bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito mengungkapkan bahwa direktorat di Kementan rutin menyiapkan uang patungan senilai Rp30 juta per bulan untuk SYL.
Saat itu Edi ditanya oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sharing atau patungan rutin yang dilakukan oleh direktorat di Kementan.
“Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan Rp30 juta,” ungkapnya.
Uang tersebut dikumpulkan oleh masing-masing direktorat untuk berjaga-jaga jika sewaktu-waktu ada permintaan dari SYL. Apabila uang tersebut tidak cukup, maka direktorat akan kembali patungan.
Edi bilang, permintaan SYL kerap kali tidak terduga. Pasalnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu juga pernah meminta dana Kementan untuk memenuhi kebutuhan anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul.
"Misal tiket Bu Thita, kemudian ada juga yang luar negeri, kalau yang luar negeri kan (perlu anggaran) besar. Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil,” jelas Edi.
Baca Juga: Kesaksian di Sidang SYL: Minta Umrah, Bayar Pedangdut, hingga Keterlibatan Pejabat BPK
Sebagai informasi, SYL diadili atas dugaan pemerasan senilai hingga Rp44.546.079.044 dan gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.