JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkap sejumlah aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi pejabat di lingkungan Kementan.
Total uang yang dipakai Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan pribadi mencapai Rp44,5 miliar.
Tak hanya pemerasan, SYL juga menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.
Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke kolega SYL.
Semisal membayak tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Rp43 juta per bulan.
Pemeliharaan apartemen Rp300 juta, membayar biduan Rp50 hingga Rp100 juta. Tanpa terkecuali dipakai pula untuk ibadah Umrah sebesar Rp1,8 miliar.
Baca Juga: Terungkap! SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 dari Uang Patungan Pegawai Kementan
Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan;
1. Partai NasDem
KPK pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sahroni mengakui Partai NasDem menerima aliran dana Rp820 juta dan Rp40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.
Menurut Sahroni, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.
Ia menjelaskan, Partai NasDem telah menyerahkan uang Rp820 juta ke KPK, dan uang Rp 40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).
Belakangan dalam persidangan diketahui uang yang dikirim SYL ke NasDem bukan untuk bantuan korban gempa Cianjur, melainkan untuk pendaftaran Bacaleg.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kronologi SYL Beli Sapi Kurban Rp360 Juta Gunakan Uang Kementan
Jumlahnya sebesar Rp850 juta, tapi masih ada selisih Rp10 juta. Ke depan JPU KPK membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan.
2. Pemeliharaan Apartemen
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024).
Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.
3. Beli Kado
Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta.
Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.
4. Biaya perawatan anak dan cucu
Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya mengaku pernah diminta sejumlah uang dari ajudan SYL untuk kepentingan biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL.
Baca Juga: Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik
Hakim kemudian menanyakan apakah permintaan uang dari ajudan SYL setiap bulan. Menurut Gempur, permintaan uang itu tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin.
Total uang yang diingatnya untuk keperluan keluarga SYL itu yakni hampir Rp50 juta, ada juga pernah diminta Rp17 juta.
Hal tersebut diungkap Gempur di sidang lanjutan pada Senin (22/4/2024).
5. Bayar cicilan Alphard
Tak hanya itu, Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021.
Uang tersebut untuk keperluan pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL.
Adapun mobil Alphard tersebut tidak dipakai di Jakarta, melainkan dipakai SYL di Makassar.
6. Uang bulanan istri
Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo mengungkapkan, Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan untuk istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.
Hal itu diungkap Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Dalam kesaksiannya, uang bulanan yang dikeluarkan sebesar Rp25 hingga Rp30 juta.
Uang diduga hasil pemerasan itu diberikan selama setahun lebih, mulai Januari 2020 hingga Januari 2021.
7. Bayar kartu kredit
Selain itu, Isnar mengaku Kementan pernah mengeluarkan uang senilai Rp215 juta untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi SYL.
Ia juga pernah dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta.
Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Isnar.
8. Beli mobil anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.