Kompas TV nasional hukum

15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo yang Terungkap di Persidangan, Ini Daftarnya

Kompas.tv - 9 Mei 2024, 03:56 WIB
15-aliran-dana-korupsi-syahrul-yasin-limpo-yang-terungkap-di-persidangan-ini-daftarnya
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam sidang lanjutan kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengungkap sejumlah aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan gratifikasi pejabat di lingkungan Kementan. 

Total uang yang dipakai Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk kepentingan pribadi mencapai Rp44,5 miliar.

Tak hanya pemerasan, SYL juga menerima gratifikasi dari para pejabat di lingkungan Kementan dengan jumlah uang sebesar Rp40.647.444.494.

Uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan dialirkan ke kolega SYL.

Semisal membayak tagihan kartu kredit sebesar Rp215 juta, cicilan mobil Rp43 juta per bulan. 

Pemeliharaan apartemen Rp300 juta, membayar biduan Rp50 hingga Rp100 juta. Tanpa terkecuali dipakai pula untuk ibadah Umrah sebesar Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Terungkap! SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 dari Uang Patungan Pegawai Kementan

Berikut daftar aliran uang yang diduga hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL yang terungkap di persidangan;

1. Partai NasDem

KPK pada Rabu (22/3/2024) memanggil Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni terkait penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi SYL.

Ditemui usai menjalani pemeriksaan Sahroni mengakui Partai NasDem menerima aliran dana Rp820 juta dan Rp40 juta dalam dua kali transfer dari SYL.

Menurut Sahroni, uang itu untuk bantuan korban gempa Cianjur.

Ia menjelaskan, Partai NasDem telah menyerahkan uang Rp820 juta ke KPK, dan uang Rp 40 juta diserahkan ke KPK pada Rabu (27/3/2024).

Belakangan dalam persidangan diketahui uang yang dikirim SYL ke NasDem bukan untuk bantuan korban gempa Cianjur, melainkan untuk pendaftaran Bacaleg. 

Baca Juga: Saksi Ungkap Kronologi SYL Beli Sapi Kurban Rp360 Juta Gunakan Uang Kementan

Jumlahnya sebesar Rp850 juta, tapi masih ada selisih Rp10 juta. Ke depan JPU KPK membuka peluang untuk memanggil Sahroni sebagai saksi di persidangan. 

2. Pemeliharaan Apartemen

Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak mengungkapkan, dirinya pernah dimintai uang Rp300 juta untuk maintenance atau pemeliharaan apartemen milik mantan Mentan SYL, yang berada di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Akhmad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Kepada majelis hakim, eks Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan RI itu mengaku tahu Apartemen tersebut milik SYL dari koleganya yang pernah datang ke tempat tersebut.

3. Beli Kado

Akhmad mengungkapkan, selain mengeluarkan uang Rp300 juta, dirinya juga pernah diminta uang sebesar Rp7 hingga Rp8 juta. 

Uang tersebut digunakan untuk keperluan SYL membeli sebuah kado dalam menghadiri undangan.

4. Biaya perawatan anak dan cucu

Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Gempur Aditya mengaku pernah diminta sejumlah uang dari ajudan SYL untuk kepentingan biaya perawatan anak SYL, Indira Chunda Thita dan cucu SYL. 

Baca Juga: Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik

Hakim kemudian menanyakan apakah permintaan uang dari ajudan SYL setiap bulan. Menurut Gempur, permintaan uang itu tidak setiap bulan, tapi selalu ada, rutin. 

Total uang yang diingatnya untuk keperluan keluarga SYL itu yakni hampir Rp50 juta, ada juga pernah diminta Rp17 juta. 

Hal tersebut diungkap Gempur di sidang lanjutan pada Senin (22/4/2024). 

5. Bayar cicilan Alphard

Tak hanya itu, Gempur juga mengaku pernah mengeluarkan uang Rp43 juta setiap bulan dalam kurun Maret-Desember 2021. 

Uang tersebut untuk keperluan pembayaran cicilan mobil Alphard milik SYL.

Adapun mobil Alphard tersebut tidak dipakai di Jakarta, melainkan dipakai SYL di Makassar. 

6. Uang bulanan istri

Mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Isnar Widodo mengungkapkan, Kementan kerap mengeluarkan uang bulanan untuk istri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayun Sri Harahap.

Hal itu diungkap Isnar saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4/2024). 

Dalam kesaksiannya, uang bulanan yang dikeluarkan sebesar Rp25 hingga Rp30 juta.

Uang diduga hasil pemerasan itu diberikan selama setahun lebih, mulai Januari 2020 hingga Januari 2021. 

7. Bayar kartu kredit 

Selain itu, Isnar mengaku Kementan pernah mengeluarkan uang senilai Rp215 juta untuk membayar tagihan kartu kredit pribadi SYL.

Ia juga pernah dicopot dari jabatannya lantaran tidak memenuhi permintaan pembayaran tagihan kartu kredit SYL mencapai Rp 215 juta.

Hal itu terungkap saat JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan Isnar. 

8. Beli mobil anak 

Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian menjelaskan, pernah diperintahkan untuk membiayai pembelian mobil Toyota Innova untuk anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul senilai Rp500 juta.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo

Hal itu diungkap Arief saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). 

Arief mengaku uang untuk pembelian mobil anak SYL berasal dari urunan pejabat eselon I Kementan. 

9. Operasional rumah dinas

Staf Biro Umum Pengadaan Kementan, Muhammad Yunus mengaku Kementan pernah mengeluarkan uang sebesar Rp3 juta untuk biaya operasional rumah dinas SYL. 

Uang tersebut harus dipersiapkan, terkadang Kementan harus memberikan Rp3 juta setiap hari untuk pegawai yang bertugas di rumah dinas SYL. 

Uang tersebut, sambung Yunus, bukan anggaran resmi dan dipakai untuk pembelian makanan dan binatu. 

Hal itu diungkap Yunus saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024). 

10. Sunatan Cucu 

Eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh menjelaskan, pernah mengeluarkan anggaran untuk biaya khitanan anak dari Kemal Redindo, Putra SYL.

Hal itu diungkap Abdul saat dihadirkan dalam sidang, Senin (29/4/2024).

Abdul mengaku lupa nominal yang dikeluarkan untk biaya khitanan cucu SYL.

Namun, ia memastikan angka untuk biaya khitanan cucu SYL tidak sampai ratusan juta.

11. Membeli lukisan

Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra menjelaskan, dirinya pernah mengeluarkan uang sebesar Rp200 juta untuk pembelian lukisan Sujiwo Tejo. 

Dalam sidang Senin (6/5/2024), Kiky mengaku, pada Agustus 2022 ia mendapatkan arahan dari Kepala Bagian Rumah Tangga, Arief Sopian dan Plt Kaburo Umum Kementan, Zulkifli untuk membayarkan lukisan. 

Nilai lukisan itu mencapai Rp 200 juta. Ia mengaku diminta datang menemui Zul di ruangannya untuk menyelesaikan kemauan SYL. Namun, saat itu ia tidak memiliki uang Rp 200 juta.

Alhasil, Kiky minta bantuan kepada pihak vendor Kementan di Biro Umum.

Dari sana Kiky mendapat Rp130 juta, itu pun dalam bentuk pinjaman. Sisanya berasal dari kas pejabat eselon I Kementan. 

Baca Juga: KPK Akui OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Sempurna

Menurut Kiky, uang kas sebesar Rp70 juta di eselon I dikumpulkan secara paksa. 

12. Biaya Umrah 

Selain itu, dalam persidangan juga terungkap para pejabat Kementan diminta mengumpulkan uang Rp1 miliar untuk membiayai kegiatan umrah SYL ke Arab Saudi. 

Uang tersebut berasal dari Rp5 miliar hasil patungan secara paksa dari pejabat di lingkungan Kementan.

Aliran uang untuk kegiatan Umrah SYL dan rombongan diungkap mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian saat sidang Senin (6/5/2024). 

13. Beli Sapi Kurban 

Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto menjelaskan, Direktorat PSP pernah dibebani Syahrul untuk membayar 12 sapi kurban senilai Rp360 juta.

Hal tersebut diungkap Hermanto saat sidang Rabu (8/5/2024). 

Tak hanya Ditjen PSP yang pernah kena peras SYL, Ditjen Perkebunan juga ikut kena peras pembelian hewan kurban sebesar Rp75 juta pada tahun 2022.

Ditjen Tanaman Pangan Rp250 juta pada tahun 2022, Balitbangtan Rp825 juta pada tahun 2020, BPPSDMP Rp87,5 juta di tahun 2022, dan Badan Ketahanan Pangan Rp25 juta tahun 2020, Rp32 juta di tahun 2021.

14. Bayar Biduan

Mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian mengaku pernah diminta untuk membayar 'biduan' menggunakan anggaran Kementan. 

Baca Juga: Terungkap, Firli Bahuri Disebut Pernah Minta Rp50 Miliar ke Syahrul Yasin Limpo

Angkanya mencapai Rp50 hingga 100 juta. Penyanyi yang pernah diundang dalam salah satu acara itu adalah Nayunda Nabila.

15. THR untuk anggota dewan

SYL juga memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk lima pimpinan Komisi IV DPR RI. 

Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian menjelaskan, pernah SYL bagi-bagi THR ke lima pimpinan Komisi IV DPR RI dengan nominal masing-masing Rp100 juta. 

Kemudian Ketua Fraksi NasDem, dan tiga Anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Total uang THR hasil patungan pejabat Kementan untuk para anggota DPR itu mencapai Rp750 juta.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Arief yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan (29/4/2024).

Pejabat di lingkungan Kementan pernah mengeluarkan Rp500 juta atas perintah SYL untuk membayar tip tiga orang anggota Paspampres.

Tak berhenti di situ, dalam dakwaan disebutkan, pengeluaran lain-lain termasuk acara keagamaan dan operasional menteri sebesar Rp16,6 miliar.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x