Kompas TV nasional hukum

Anggota Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Tidak Menghukum 5 IUP Bermasalah

Kompas.tv - 8 Mei 2024, 15:41 WIB
anggota-komisi-vii-dpr-kritisi-putusan-ptun-jakarta-yang-tidak-menghukum-5-iup-bermasalah
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto dalam Program Sapa Indonesia Pagi. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV/Dina Karina )
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Vyara Lestari

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya yang tersangkut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK," ujar Uchok.

"Tiga upaya ini harus dilakukan sebelum akan melakukan upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera," tegasnya.

Baca Juga: Bos Lawu Agung Mining Divonis 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Blok Mandiodo Sultra

Sementara Sekretaris Wilayah DPW Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Sulawesi Tenggara, Hendryawan Mochtar menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.

Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta tanggal 6 Maret 2024, kelima perusahaan tersebut diputuskan memenangkan perkara.

Padahal, berdasarkan salinan Surat Diretorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mereka ditolak masuk dalam MODI.

Perusahaan itu di antaranya adalah PT Berkah Abadi Pratama dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024, sangat jelas dalam surat tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak jelas legal standing-nya.

Kemudian ada PT Metro Konstruksi. Berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.

Selanjutnya, PT Konawe Bakti Pratama SK 336, SK 337, SK 338. Permasalahannya serupa,yakni ada indikasi permasalahan hukum, dan tunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan Minerba One Data Indonesi (MODI).


Menurut Hendryawan Mochtar, kuat dugaan ada permainan di Kementerian ESDM dalam proses di PTUN Jakarta dan tidak menutup kemungkinan pihak ESDM juga 'masuk angin'.

"Ada yang janggal dalam proses persidangan di PTUN, dan kami telaah pihak ESDM meragukan kembali keputusan surat yang dikeluarkannya itu sendiri. Aneh, jika permasalahan dokumen IUP yang kami duga bermasalah atau cacat hukum lalu kemudian mau dipaksakan untuk diloloskan," papar Hendryawan Mochtar.

Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan dan mengawal putusan PTUN Jakarta.

"Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas," tegas Hendryawan. 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x