Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK
Tersangka AS kemudian memerintahkan SW supaya teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai.
Dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada Bupati melalui perantaraan SW ke beberapa orang kepercayaan Bupati, salah satunya adalah sopir AMA.
Pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para pegawai BPPD Sidoarjo sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
Temuan Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami Tim Penyidik.
Atas dasar temuan tersebut, tim penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo Siska Wati.
Tersangka AS dan SW sudah terlebih dulu ditahan oleh KPK, sedangkan Ahmad Muhdlor telah ditahan per hari ini hingga 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Investasi Fiktif: KPK Periksa Dirut Taspen Antonius Kosasih
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Tanak.
Atas perbuatannya tersangka Ahmad Muhdlor Ali disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.