JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan, penyidik menyita tanah dan bagunan seluas 14.027 meter persegi yang dipergunakan sebagai pabrik kelapa sawit.
Menurut penjelasannya, tanah dan bangunan tersebut terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut).
Di beberapa kesempatan kemarin disampaikan juga melakukan penyitaan, terakhir uang 48 miliar
"Kemarin, KPK melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 m persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu, yang diduga milik tersangka EAR," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Menurut penjelasannya, nilai aset tanah dan bangunan yang mengatasnamakan orang kepercayaan EAR ini bernilai Rp15 Miliar.
"Tanah ini disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam proses uji coba operasional. tadi nilainya 15 Miliar," ujarnya.
Selain tanah yang digunakan untuk pabrik kelapa sawit, penyidik KPK juga turut menyita bangunan seluas 304,9 meter yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan batu, Sumatera Utara.
Adapun bangunan yang disita tersebut digunakan sebagai kantor Partai NasDem.
"Selain itu, terkait tersangka EAR Bupati Labuhanbatu ini, KPK juga menyita salah satu bangunan seluas 304,9 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," jelasnya.
"Yang juga saat ini difungsikan untuk tempat operasional salah satu partai politik," tuturnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada, Ini Bukti yang Ditemukan Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.