JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan kesaksian empat menteri di sidang sengketa Pilpres 2024, tidak cukup meyakinkan hakim terkait penyaluran bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguntungkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal ini disampaikan Hakim MK Ridwan Mansyur, dalam sidang putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Adapun keempat menteri itu adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Setidaknya dari keterangan lisan empat Menteri dalam persidangan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan bukti adanya maksud atau intensi dari Presiden terkait dengan penyaluran bansos yang dilakukan oleh Presiden dengan tujuan untuk menguntungkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2," kata Ridwan.
Oleh karena itu, MK, kata ia, menilai tindakan Jokowi belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hukum positif.
"Terlebih dalam persidangan MK tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan terkait adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," ujarnya.
Baca Juga: MK Nilai Tak Ada Hubungan Bansos dengan Peningkatan Perolehan Suara di Pilpres 2024, Ini Alasannya
Namun demikian, MK menilai perlu penegasan soal tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Di mana menurutnya, perlu adanya pengaturan secara jelas menyangkut tata cara penyaluran bansos, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu.
Selain itu, ia mengatakan klaim bansos dan tindakan lainnya yang semacam charity tidak dengan selayaknya diklaim sebagai bantuan personal.
"Karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain atau yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden, bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.
Sementara presiden, kata ia, sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN, sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN.
"Apabila MK tidak memberikan catatan khusus terhadap klaim sepihak atas penggunaan bansos oleh pemerintah, maka dikhawatirkan praktek demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan Pilkada kelak," tegasnya.
Baca Juga: Soal Kewenangan Tangani Permohonan Anies-Muhaimin, Hakim Saldi: Tidak Ada Alasan MK untuk Menghindar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.