JAKARTA, KOMPAS.TV - Para korban penipuan bermodus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, murka mengetahui Olivia bebas tanpa ada iktikad untuk mengganti kerugian korban.
Padahal, Olivia Nathania alias Oi divonis tiga tahun penjara pada 28 Maret 2022 silam. Ia juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp8,1 miliar sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Desember 2023 lalu.
Namun belakangan, putri sulung Nia Daniaty ini tampak sudah menghirup udara bebas.
Menanggapi itu, salah satu korban penipuan Oi, Desi Hadi Saputri angkat bicara. Desi, mewakili para korban, menyebut memaklumi kebebasan Oi. Ia menduga, Oi baru menjalani dua per tiga hukumannya.
Baca Juga: Mengenal Sikerei, Dukun Mentawai yang Difoto Bareng Anthony Kiedis
"Sebenarnya Oi bebas itu dia kan udah menjalani dua per tiga hukumannya ya, kemungkinan untuk bebas bersyarat atau mengajukan pengurangan itu mungkin ada. Kalau memang putusannya tiga tahun penjara sampai tahun 2025, besok," terang Diah, dikutip dari Tribunnews, Kamis (18/4/2024).
Meski legawa mengetahui kebebasan Oi, Diah menyayangkan sikap anak Nia Daniaty itu yang dinilai menyepelekan para korban.
Bahkan, hingga detik ini, tak ada iktikad Oi untuk mengganti kerugian korban yang mencapai miliaran rupiah.
"Kita saat ini, para korban, saya mewakili para korban, sedih ya karena di saat Oi sudah keluar, kita berharap dia akan menghubungi kita untuk menyelesaikan ini," tandas Diah.
"Mungkin dengan cara baik-baik atau kekeluargaan atau apa pun itu, lah. Tapi ternyata sampai detik ini, tidak, bahkan terkesan Oi tidak mau tahu dan mengajukan perlawanan di pengadilan," lanjutnya lagi.
Akibat sikap cuek Oi, tak dipungkiri para korban semakin marah.
"Dengan Oi malah mengajukan perlawanan, para korban istilahnya enggak mau tahu. Pokoknya Oi harus membayar dan mereka bahkan meminta (ganti rugi) tidak mau kurang."
"Yang mereka keluarkan itu harus Oi bayar, jadinya sekarang malah semakin marah, gitu lho," tegas Diah.
Diungkapkan Diah, korban heran Oi melenggang santai meski para korban kesusahan.
"Kok bisa ya dia sudah bebas, mungkin kemarin Lebaran itu mungkin udah nyaman. Sedangkan para korban dalam kondisi sulit, pihak Oi sama sekali tidak menghubungi mereka," sesalnya.
"Itu yang para korban sampai saat ini kok malah jadi tambah jengkel, gitu lho. Kenapa tidak ada inisiatif atau iktikad baik sama sekali dari pihak Olivia Nathania yang jelas-jelas sudah diputus bersalah dan dinyatakan untuk mengganti kerugian," tambah Diah.
Disebutkannya, dari ganti rugi Rp8,1 miliar yang harus dibayar ibu satu anak itu, belum sepeser pun diterima korban.
"Sampai sekarang tidak ada uang Rp8 miliar lebih yang kami tuntut ini, belum satu peser pun diganti," tukasnya.
Sebelumnya, kabar kebebasan Oi diberitahukan oleh mantan ayah sambungnya, Farhat Abbas.
Pernyataan itu diungkapkan Farhat tatkala menceritakan kunjungannya ke rumah mantan istrinya, Nia Daniaty. Di kesempatan tersebut, Farhat membenarkan bertemu dengan Olivia Nathania, atau yang akrab disapa Oi.
"Oh iya saya jumpa Oi, kan udah bebas dia. Sudah menjalani (hukuman) ya, tinggal menikmati hidup untuk perbaikan," terangnya.
Farhat meyakini kini Oi menjadi pribadi yang lebih baik.
Baca Juga: Ammar Zoni Tak Dijenguk Irish Bella Maupun Keluarga saat Lebaran
"Kan udah dibina di lapas. Berarti hari ini Oi lebih baik dibanding hari lalu," tandasnya.
Disinggung terkait perbincangan dengan putri sulung Nia Daniaty itu, Farhat menyebut tak ada yang berkesan.
"Biasa-biasa aja, cerita singkat aja paling tentang ada beberapa orang yang saya kenal di dalam (lapas)," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.