JAKARTA, KOMPAS.TV - Achmad Husairi, warga Sampang, Madura dihadirkan Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai saksi di sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Dalam kesaksiannya Achmad menerangkan banyak warga yang tidak mendapatkan C-1 Pemberitahuan. Bahkan di ada TPS yang berada di daerahnya sepi pemilih lantaran warga tidak mendapatkan C-1 pemberitahuan.
Awalnya ia dihubungi oleh rekannya seorang ulama untuk minta diantarkan ke TPS. Rekan Achmad bersama keluarganya diketahui tidak mendapat C-1 pemberitahuan atau undangan mencoblos dan lokasi TPS.
Setelah mencari informasi melalui informasi DPT online KPU, rekan Achmad diketahui mencoblos di TPS 7 di Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Sebelum ke TPS 7 Achmad sempat menyasar ke TPS 4. Di TPS ini dijelaskan Achmad sampai sebelum jam 10.00 WIB tidak ada warga pemilih yang hadir.
Baca Juga: Saat Hakim MK Minta Saksi Ungkap Nama Lurah yang Minta Data Pemilih 02 untuk Bansos
Usut punya usut hal itu karena banyak warga yang tidak mendapat undangan mencoblos. Kejadian serupa juga terjadi di TPS 5.
"Di TPS 4 Saya tanya ke saksi, wong di sini warganya tidak dikasih C-1 pemberitahuan. Di TPS 5 juga kecil sekali yang hadir, enggak banyak ternyata C-1 pemberitahuan tidak diberikan oleh KPPS," ujar Achmad di persidangan, Senin (1/4).
Dalam kesaksiannya Achmad menerangkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oknum kepolisian.
Oknum kepolisian tersebut mendatangi kepala desa dan meminta untuk mencoblos pasangan capres-cawapres tertentu.
Dugaan intimidasi diketahui Achmad setelah mendapat laporan dari salah satu kepala desa yang didatangi oleh oknum tersebut.
Baca Juga: Ketua MK Tegur Patra Zen Saksi Kubu Anies-Muhaimin di Sidang Sengketa Pilpres: Itu Sudah Pendapat
"Perlu diketahui lagi, Pak, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan di Kecamatan Robatal itu didatangi oleh seorang oknum polisi. Di situ bilang bahwa kalau pingin aman, 02 harus menang," ujar Achmad.
Ketika ditanya lebih detail oleh Ketua MK Suhartoyo, Husairi mengaku tidak paham polisi tersebut berasal dari Polsek ataupun Polres.
Achmad hanya menyebut bahwa polisi itu meminta agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran.
"Bilang begini, Pak, kalau mau aman, 02 harus menang," ujarnya, dikutip dari Channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan nama oknum polisi tersebut. Namun saksi Achmad tidak bisa menyebut nama polisi dengan alasan keselamatan dirinya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ahli Sebut Bansos Efektif untuk Calon Pemilih di Negara Berkembang
"Enggak bisa saya menyebutkan Pak, mohon maaf, saya khawatir jiwa saya akan terancam. Jangankan menyebut nama orang yang memberi tahu saya, saya sendiri ke sini ini Pak karena demi kebenaran bertekat hadir di sidang ini," ujarnya.
Suhartoyo mengingatkan keterangan Husairi tidak lengkap bila nama polisi tersebut tidak diungkap. Namun, Husairi tetap tidak mau mengungkapkannya.
Suhartoyo juga menjelaskan kesaksian yang tidak lengkap tersebut akan menjadi satu kesatuan yang dinilai olah hakim.
"Baik tapi keterangan bapak menjadi agak tidak bulat kalau tidak memberikan keterangan," ujar Hakim Suhartoyo.
"Mohon maaf Pak, saya tidak bisa menyebutkan namanya," sambung Achmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.