"Perlu diketahui lagi, Pak, beberapa oknum kepala desa di Kecamatan Kedungdung dan di Kecamatan Robatal itu didatangi oleh seorang oknum polisi. Di situ bilang bahwa kalau pingin aman, 02 harus menang," ujar Achmad.
Ketika ditanya lebih detail oleh Ketua MK Suhartoyo, Husairi mengaku tidak paham polisi tersebut berasal dari Polsek ataupun Polres.
Achmad hanya menyebut bahwa polisi itu meminta agar kepala desa memenangkan Prabowo-Gibran.
"Bilang begini, Pak, kalau mau aman, 02 harus menang," ujarnya, dikutip dari Channel YouTube Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo kemudian menanyakan nama oknum polisi tersebut. Namun saksi Achmad tidak bisa menyebut nama polisi dengan alasan keselamatan dirinya.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ahli Sebut Bansos Efektif untuk Calon Pemilih di Negara Berkembang
"Enggak bisa saya menyebutkan Pak, mohon maaf, saya khawatir jiwa saya akan terancam. Jangankan menyebut nama orang yang memberi tahu saya, saya sendiri ke sini ini Pak karena demi kebenaran bertekat hadir di sidang ini," ujarnya.
Suhartoyo mengingatkan keterangan Husairi tidak lengkap bila nama polisi tersebut tidak diungkap. Namun, Husairi tetap tidak mau mengungkapkannya.
Suhartoyo juga menjelaskan kesaksian yang tidak lengkap tersebut akan menjadi satu kesatuan yang dinilai olah hakim.
"Baik tapi keterangan bapak menjadi agak tidak bulat kalau tidak memberikan keterangan," ujar Hakim Suhartoyo.
"Mohon maaf Pak, saya tidak bisa menyebutkan namanya," sambung Achmad.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.