JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengakui keberanian seorang Jaksa Agung ST. Burhanuddin. Terbaru kasus timah yang merugikan negara mencapai Rp 271 T itu berhasil diungkap dengan menetapkan 16 tersangka termasuk 2 nama pesohor Helena Lim dan Harvey Moeis.
Kapuspenkum akui deretan kasus korupsi jumbo seperti yang sekarang PT.Timah, PT Asabri dan Jiwasraya, memang mencoreng nama Indonesia.
"Ada 16 tersangka disini, dan yang perlu disoroti adalah bukan lamanya kasus ini dibongkar, tapi ini adalah kebangkitan dan keberaniannya ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung yang melahap kasus-kasus kakap, sebut Asabri, Jiwasraya, dan timah yang terbaru," tegas Ketut dalam wawancaranya bersama Sapa Indonesia Petang, KompasTV, beberapa waktu lalu.
Berikut 10 mega korupsi kelas kakap yang pernah mencoreng nama Indonesia?
Baca Juga: Judi Sabung Ayam Digerebek! Polisi Sita Barang Bukti 7 Ayam dan Puluhan Motor
1. PT. Timah
Kasus ini bermula Kejagung menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. Salah satunya adalah eks Dirketur Utama PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kasus ini menjadi nomor 1 karena sesuai dampak kerugian lingkungan hingga Rp271 T. Soal dampak kerusakan lingkungan, Ketut juga kaget setelah melihat visualnya dari satelit.
"Kita sudah pemeriksaan satelit, dari visualnya itu kerusakannya adalah 2 kali lipat luas Jakarta lho, itu rusak. Jadi pasti deh, ada orang-orang tertentu yang bakal kita seret lagi," beber Ketut.
2. BLBI
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) merupakan kasus korupsi yang terjadi saat krisis moneter menghantam Tanah Air pada 1997.
Ketika itu, puluhan bank tumbang akibat lonjakan utang dan kurs Rupiah terhadap Dolar AS yang ambruk. Alhasil, Bank Indonesia (BI) memberikan suntikan dana sebesar Rp147,7 triliun yang dibagi kepada 48 bank agar tidak mengalami kolaps.
Namun, saat itu, BI meminta agar dana tersebut dikembalikan kepada negara setelahnya. Hanya saja, para obligor dan debitur justru mengemplang dana BLBI tersebut dan tidak mengembalikan hingga saat ini.
3. Penyerobotan lahan negara
Kegiatan penyerobotan lahan negara untuk kelapa sawit yang menyeret pemilik PT Grup Duta Palma, Surya Darmadi ke meja hijau telah merugikan negara sebesar Rp78,8 triliun.
Usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya ini dilakukan di dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.
Akibat perbuatannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara pada 23 Februari 2023 lalu.
4. Pengolahan kilang minyak ilegal di Tuban
Pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur terjadi pada 2009-2011. Dikutip dari laman KPK, kasus pengolahan kondesat ilegal di kilang minyak di Tuban, Jawa Timur ini merugikan negara sebesar 2,7 miliar dolar AS atau Rp35 triliun.
5. Asabri
Kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabari) merugikan negara sebesar Rp22,78 triliun.
Nilai kerugian timbul sebagai akibat dari penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri secara tidak sesuai ketentuan antara 2012 hingga 2019, menurut BPK.
6. Kasus korupsi PT Jiwasraya pada 2008-2018 sebesar Rp16,8 T
Baca Juga: Timnas AMIN Optimis Permohonan Sengketa Pilpres 2024 Akan Dikabulkan MK
7. Korupsi Izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) (Kerugian Rp12 T)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut, kasus ini merugikan keuangan negara Rp 6,04 triliun dan merugikan perekonomian negara Rp 12,31 triliun. Dengan demikian jika dijumlah senilai Rp 18,35 triliun.
8. Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011 (Rp9 T)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Total kerugian negara akibat pengadaan pesawat itu senilai USD 609 juta atau jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun.
9. Proyek penyediaan menara BTS 2020-2022 (Rp8,03 T)
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Johnny G Plate divonis setelah dianggap merugikan negara hingga Rp8,03 T.
10. Kasus Bank Century pada 2008 (Rp6,76 T)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian negara dalam kasus Bank Century, mengacu data BPK, dari dua proses bailout adalah sebesar Rp 689,39 miliar dan Rp 6,76 triliun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.