Habiburokhman menuturkan, saat itu pihaknya mengajukan argumentasi yang kurang lebih sama dengan kubu lain pada saat ini, dan gugatan itu ditolak.
“Jadi kalau kita melihat undang-undang itu, satu aturan tertulisnya, kedua praktiknya. Aturan tertulisnya itu UU Nomor 7 Tahun 2017. Yang kedua, praktik terhadap aturan itu, yaitu PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan UmumPilpres tahun 2019.”
“Dua-duanya menegaskan bahwa kalau TSM itu pengaturannya dan penindakannya sudah dialihkan ke Bawaslu,” kata dia.
Ia menegaskan, TSM pada gugatan dugaan kecurangan pemilu saat ini berbeda dengan sebelum undang-undang tersebut diberlakukan.
“Seperti yang terjadi di pilkada-pilkada yang pernah disebutkan oleh Prof Mahfud.”
Baca Juga: Jika Dipanggil, Bawaslu Siap Hadiri Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur
Habiburokhman justru mengatakan pihaknya adalah korban kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kami ini sebenarnya adalah korban dari kecurangan yang TSM walaupun kami menang, karena dari kasus-kasus yang sudah terbukti, banyak sekali mengarah bahwa memang TSM,” bebernya.
Ia kemudian menyinggung kasus Pj Bupati Sorong, dan kasus-kasus yang melibatkan kepala daerah lainnya yang dinyatakan melakukan pelanggaran oleh Bawaslu.
“Lalu kasus-kasus kementerian-kementerian yang digunakan untuk pemenangan paslon di luar paslon kami.”
“Jadi apakah secara prosedural, apakah secara substantif, kami insyaallah percaya diri menghadapinya,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.