Selain menyita sejumlah barang bukti, Ali juga memastikan penyidik bakal memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan usai tim penyidik mendapat keterangan dari saksi-saksi.
“Pemanggilan pihak yang ditetapkan tersangka pasti akan dilakukan. Namun sejauh ini, belum dalam waktu dekat,” kata Ali.
“Tentu pemeriksaan saksi-saksi akan jadi prioritas lebih dahulu dalam rangka melengkapi alat bukti."
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius N. S. Kosasih bersama Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto merupakan tersangka dalam kasus ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK mngungkapkan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya riil nilai kerugiannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/3).
Saat ini tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Meski demikian, KPK belum dapat mengungkapkan identitas para tersengka, mengingat sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan.
Dalam perkara itu, KPK juga telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang yang terdiri atas penyelenggara negara dan pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia demi kepentingan penyidikan.
Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Disebut sudah Ada Tersangkanya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.