JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah bos perusahaan pakaian dalam atau underwear, Hanan Supangkat, di Jalan Taman Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat.
Penggeledahan itu disebut berkaitan dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hingga saat ini, KPK belum buka suara terkait penggeledahan tersebut. Kompas TV merangkum sejumlah fakta terkait penggeledahan rumah Hanan Supangkat.
Baca Juga: Geledah Rumah Bos Underwear, KPK Bawa 4 Koper Bersegel Diduga Berisi Barang Bukti Kasus SYL
Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan sejak Rabu (6/5/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Hingga tengah malam, tim masih berada di rumah Hanan Supangkat.
Belum diketahui apakah Hanan berada di kediamannya atau tidak. Penyidik KPK tampak lalu lalang di rumah tersebut, beberapa berjaga di gerbang dan halaman rumah.
Awak media tidak diizinkan untuk masuk dan hanya menunggu di depan rumah bergaya modern minimalis tersebut.
Penyidik KPK baru keluar dan meninggalkan rumah Hanan pada Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, beberapa penyidik KPK sempat meninggalkan rumah Hanan menggunakan mobil Toyota Innova hitam.
Menurut pantauan Kompas.com, mobil tersebut kembali setelah 45 menit. Empat penyidik KPK kemudian mengeluarkan koper yang tampak kosong dan mesin penghitung uang.
Ada dua mesin penghitung uang yang digunakan saat penggeledahan rumah Hanan.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Bos Underwear Terkait Kasus SYL, Bawa Koper Bersegel dan Mesin Penghitung Uang
Selain mesin penghitung uang, penyidik KPK juga membawa empat koper ke rumah Hanan Supangkat. Saat keluar dari rumah Hanan, ada empat koper yang dibawa, dengan rincian: dua koper warna hitam, satu koper warna oranye, dan satu koper warna abu-abu.
Koper-koper tersebut ditempeli kertas bertuliskan “disegel” dengan logo KPK. Berdasarkan pantauan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga, pada salah satu koper berwarna hitam terdapat tulisan tangan “48 kt bagian BRANKAS KRISBOW HITAM BESAR”.
Koper tersebut diduga berisi barang bukti tambahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL.
Sejauh ini, Hanan Supangkat masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat SYL.
KPK sempat memanggil Hanan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (1/3/2024).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya juga tengah mendalami proyek di Kementerian Pertanian (Kementan) yang berkaitan dengan Hanan.
“Juga dikonfirmasi mengenai informasi dugaan adanya proyek pekerjaannya di Kementerian Pertanian (Kementan),” kata Ali kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.