JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seseorang bernama Hengki sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang melibatkan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Hengki sebelumnya disebut Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai otak di balik tindak pidana tersebut.
"Hengki sudah tersangka," kata Johanis, Rabu (6/3/2024).
Meski demikian, ia tak menjelaskan lebih lanjut terkait konstruksi kasus pungli tersebut, termasuk sangkaan pasal kepada Hengki.
Johanis hanya menyebut meski saat ini Hengki sudah tidak bertugas di KPK, namun proses hukum di lembaga antirasuah tersebut tetap berjalan.
"Dia sudah pindah ke Pemda (DKI) kalau tidak salah. Tersangka dia. Kita tetap proses," tegasnya.
"Percaya, KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan," sambungnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Sebagai informasi, Hengki merupakan pindahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang sebelumnya berdinas di rutan KPK.
Hengki bekerja di rutan KPK sejak 2017. Dia menjabat Koordinator Keamanan dan Ketertiban.
Hengki dilaporkan saat ini bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bagian Setwan DPRD DKI Jakarta sejak November 2022 lalu.
Baca Juga: Kasus Pungli Rutan KPK, DPRD DKI Tegaskan Siap Proses Pegawai yang Terlibat
Diberitakan sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut Hengki diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan KPK.
"Nah dialah (H) yang pada mulanya menunjuk orang-orang yang bertindak sebagai 'lurah', yang mengumpulkan uang dari tahanan,” kata Tumpak, Kamis, 15 Februari 2024.
Adapun kasus pungli yang melibatkan puluhan pegawai KPK tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sepanjang tahun 2018-2023.
Sebanyak 78 orang telah diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka.
Kemudian 12 orang lainnya diserahkan ke Sekjen KPK untuk penyelesaian perkara selanjutnya.
Dewas KPK mengatakan belasan pegawai tersebut melakukan pungli pada 2018 saat Dewas belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa.
Baca Juga: Terbukti Pungli di Rutan KPK, 78 Pegawai Jalani Sanksi Minta Maaf
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.