Kompas TV nasional hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Bakal Ajukan Judicial Review UU TNI ke MK

Kompas.tv - 27 Maret 2025, 15:07 WIB
koalisi-masyarakat-sipil-bakal-ajukan-judicial-review-uu-tni-ke-mk
Foto arsip. Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). (Sumber: Antara/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TVKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. Koalisi menilai revisi ini tidak hanya bermasalah secara formil, tetapi juga substansial, serta berpotensi menghambat reformasi militer di Indonesia.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap berbagai ketentuan dalam revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formil maupun materiil.

"Koalisi dalam waktu dekat akan melakukan JR UU TNI. JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah," tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (27/3/2025).

Baca Juga: Demo Tolak UU TNI Terus Bergulir, Begini Respons Ketua DPR Puan Maharani

Koalisi menegaskan upaya legalisasi Dwifungsi TNI, baik melalui revisi UU TNI maupun JR yang diajukan oleh anggota TNI aktif, bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi membawa kemunduran dalam tata kelola pertahanan negara yang demokratis.

Koalisi menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel dan di hari libur menunjukkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas DPR RI dalam proses legislasi.

Koalisi menilai revisi ini tidak menjawab persoalan mendasar dalam reformasi militer, seperti modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, reformasi peradilan militer, serta transparansi dan akuntabilitas TNI.

Baca Juga: Rekonstruksi Anggota TNI AL Tembak Agen Mobil di Aceh, POMAL Ungkap Pelaku Gunakan Senjata Rakitan

Sebaliknya, revisi ini justru memperluas peran TNI di jabatan sipil, memperluas operasi militer selain perang (OMSP) tanpa pengawasan DPR, dan menghilangkan otorisasi DPR dalam keputusan terkait OMSP.

"Selain itu, Koalisi juga mencermati adanya upaya lebih luas untuk mengembalikan peran Dwifungsi TNI melalui JR UU TNI di MK. Permohonan JR tersebut diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Mhd. Halkis, M.H., yang merupakan anggota aktif TNI sekaligus pengajar di Universitas Pertahanan. Permohonan tersebut meminta perluasan kompetensi jabatan sipil bagi prajurit TNI serta penghapusan larangan prajurit TNI untuk berbisnis," ujarnya.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan ini terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan sejumlah organisasi lainnya.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x