JAKARTA, KOMPAS TV – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 20 Maret 2025. Koalisi menilai revisi ini tidak hanya bermasalah secara formil, tetapi juga substansial, serta berpotensi menghambat reformasi militer di Indonesia.
Menanggapi situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan akan mengajukan judicial review (JR) terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk koreksi terhadap berbagai ketentuan dalam revisi UU TNI yang dinilai bermasalah secara formil maupun materiil.
"Koalisi dalam waktu dekat akan melakukan JR UU TNI. JR ini adalah bentuk korektif atas UU TNI yang bermasalah secara formil dan material. Langkah JR ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi konstitusonal warga dalam menyikapi UU TNI yang bermasalah," tulis pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (27/3/2025).
Baca Juga: Demo Tolak UU TNI Terus Bergulir, Begini Respons Ketua DPR Puan Maharani
Koalisi menegaskan upaya legalisasi Dwifungsi TNI, baik melalui revisi UU TNI maupun JR yang diajukan oleh anggota TNI aktif, bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi membawa kemunduran dalam tata kelola pertahanan negara yang demokratis.
Koalisi menyoroti proses pembahasan revisi UU TNI yang dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup di hotel dan di hari libur menunjukkan rendahnya transparansi dan akuntabilitas DPR RI dalam proses legislasi.
Koalisi menilai revisi ini tidak menjawab persoalan mendasar dalam reformasi militer, seperti modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit, reformasi peradilan militer, serta transparansi dan akuntabilitas TNI.
Baca Juga: Rekonstruksi Anggota TNI AL Tembak Agen Mobil di Aceh, POMAL Ungkap Pelaku Gunakan Senjata Rakitan
Sebaliknya, revisi ini justru memperluas peran TNI di jabatan sipil, memperluas operasi militer selain perang (OMSP) tanpa pengawasan DPR, dan menghilangkan otorisasi DPR dalam keputusan terkait OMSP.
"Selain itu, Koalisi juga mencermati adanya upaya lebih luas untuk mengembalikan peran Dwifungsi TNI melalui JR UU TNI di MK. Permohonan JR tersebut diajukan oleh Kolonel Sus Prof. Dr. Mhd. Halkis, M.H., yang merupakan anggota aktif TNI sekaligus pengajar di Universitas Pertahanan. Permohonan tersebut meminta perluasan kompetensi jabatan sipil bagi prajurit TNI serta penghapusan larangan prajurit TNI untuk berbisnis," ujarnya.
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dalam gerakan ini terdiri dari berbagai organisasi, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, dan sejumlah organisasi lainnya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.