JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menanggapi usulan capres Ganjar Pranowo yang mendesak DPR menggulirkan hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ace meminta Ganjar tak terburu-buru untuk menyatakan bahwa Pilpres 2024 ini berjalan curang.
Baca Juga: Ganjar Dorong Hak Angket DPR Terkait Pilpres 2024, Jokowi: Hak Demokrasi
Menurut dia, kini proses pilpres sedang diselesaikan sesuai koridor UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Buktikan dulu kecurangannya apa? Apakah tidak sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu? Kan ada Bawaslu. Bukankah penyelenggara pemilu ini juga produk dari DPR RI?" kata Ace kepada Kompas TV, Rabu (21/2/2024).
Ace mengingatkan Ganjar agar tak mengintervensi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita serahkan pada mekanisme yang telah diatur dalam UU Pemilu. Biarkan penyelenggara pemilu bekerja secara profesional, jangan diintervensi secara politik," ujarnya.
Ia mengimbau Ganjar untuk tetap mengikuti proses di KPU terlebih dahulu.
"Lebih baik ikuti dulu tahapan perhitungan yang sedang berlangsung saat ini. Kan sekarang sedang berproses di KPU," katanya.
Sebelumnya, Ganjar mendorong partai pengusungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket dalam mempertanyakan dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Ganjar menyebut, jika mereka tak gunakan hak angket, dirinya mendorong para anggota parlemen untuk menggunakan hak interpelasi.
Baca Juga: Tim Hukum AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud Siap Kolaborasi Ungkap Fakta Kecurangan Pemilu 2024
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.