Kompas TV nasional rumah pemilu

Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024, Jangan Salah Mencoblos

Kompas.tv - 14 Februari 2024, 06:10 WIB
ciri-ciri-surat-suara-sah-dan-tidak-sah-pemilu-2024-jangan-salah-mencoblos
Ilustrasi. Kriteria surat suara sah dan tidak sah (Sumber: Kompas.tv/Ant/Syifa Yulinnas)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agar tidak keliru saat mencoblos, Anda perlu mengetahui kriteria atau tanda surat suara sah dan tidak sah pada Pemilu 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan hari ini, Rabu (14/2) di TPS masing-masing sesuai yang telah ditentukan.

Pada Pemilu kali ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Berdasarkan pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, ada saja pemilih yang salah mencoblos sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Baca Juga: 10 Promo Pemilu 2024 Makanan dan Minuman, Cukup Tunjukkan Tinta di Jarimu Setelah Nyoblos Besok!

Oleh karena itu, mengetahui kriteria surat suara sah dan tidak sah sangat penting untuk memastikan suara Anda dapat dihitung.

Berikut ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah Pemilu 2024.

Ciri-ciri Surat Suara Sah Pemilu 2024

1. Surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik dalam surat suara.

2. Suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota berada pada kolom yang disediakan.

Baca Juga: TPS Buka dan Tutup Jam Berapa? Simak Jadwal Mencoblos untuk DPT, DPTb dan DPK Pemilu 2024

3. Suara untuk pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS
  • Tanda coblos terdapat pada kolom satu calon perseorangan.

Ciri-ciri Surat Suara Tidak Sah

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara rusak atau robek.
  • Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Baca Juga: Ingat! Surat Suara Pemilu 2024 untuk Warga DKI Jakarta Hanya 4, Ini Alasannya

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

1. Pemilih diharuskan terlebih dulu mengecek kondisi surat suara untuk memastikannya dalam kondisi baik dan belum tercoblos.

2. Pada saat di bilik suara, pemilih harus mencoblos surat suara dengan menggunakan paku di atas alas yang telah disediakan di TPS.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4. Setelah mencoblos, kemudian lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

5. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

6. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x